Acehvoice.net – Aceh Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa CT, mantan bendahara di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, telah mengakui sengaja tidak menyetorkan pajak ke kas daerah. CT mengaku melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi.
Menurut Siswanto, CT, yang merupakan ASN perempuan, mengaku tidak menyetorkan pajak yang diterima sejak November hingga Desember 2022, dengan total uang yang digunakan sebesar Rp500 juta. Pengakuan ini disampaikan kepada penyidik saat kasus dugaan korupsi ini terungkap pada Januari 2023.
Siswanto menambahkan bahwa CT menggunakan dana tersebut tanpa melibatkan pihak lain, bahkan suaminya pun tidak mengetahui penggunaan uang tersebut. Selama penyidikan, CT menunjukkan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Keterangan CT juga konsisten dengan informasi yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh dan pihak Inspektorat Aceh Barat. Siswanto menegaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan informasi terkait kasus ini, yang diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp500 juta.
“Proses penyelidikan terus berlanjut, dan kami tetap fokus pada investigasi untuk mengungkap lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Siswanto