Acehvoice.net, Banda Aceh – Warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, telah melaporkan Keuchik Muhammad Yata ke Kepolisian Resor Aceh Barat Daya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Juya Aceh Mining. Taufik Saz, kuasa hukum masyarakat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), mengungkapkan bahwa selain laporan ke polisi, dugaan penggelapan dana CSR ini juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Beberapa waktu lalu, masyarakat juga mengadukan isu ini kepada anggota legislatif dan pemerintah kabupaten setempat. Taufik menegaskan bahwa dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa poin mengenai dugaan penyelewengan dana CSR yang selama ini tidak memiliki transparansi dan keterbukaan antara Keuchik Alue Dawah dan masyarakat.
“Masyarakat telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan dana CSR yang seharusnya memberikan manfaat. Namun hingga saat ini, mereka belum merasakan dampak positif dari operasi perusahaan tambang biji besi ini,” kata Taufik pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Taufik menambahkan bahwa tindakan perusahaan seharusnya mencerminkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ia meyakini terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keuchik setempat, yang diatur dalam Pasal 372-377 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dugaan perbuatan Keuchik Alue Dawah merugikan masyarakat dan warganya sendiri dengan menyalahgunakan wewenang,” jelas Taufik. Ia juga mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat Gampong Alue Dawah berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Mereka menginginkan agar dana CSR yang seharusnya menjadi sumber manfaat bagi masyarakat tidak disalahgunakan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan penegakan hukum dapat memastikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan dijalankan dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat menelusuri dan memproses laporan ini secara objektif. Masyarakat menanti kejelasan dan keadilan terkait dana CSR yang seharusnya mereka nikmati, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas dari pihak-pihak yang berwenang. Kejadian ini menjadi contoh penting tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.