Acehvoice.net – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR RI membuka kemungkinan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada jika revisi UU Pilkada yang sedang dibahas tidak disahkan tepat waktu. Dasco menyatakan bahwa opsi ini akan diambil jika DPR gagal menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Kita adalah negara hukum. Jika revisi UU Pilkada tidak disahkan dalam waktu pendaftaran, kita akan mengikuti keputusan MK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco juga menegaskan bahwa DPR tetap mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk demonstrasi yang berlangsung. Namun, ia mengungkapkan bahwa rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada tidak dapat digelar hari ini karena tidak memenuhi syarat kuorum. “Aspirasi masyarakat selalu kami dengar, tetapi mekanisme yang ada tidak memungkinkan rapat paripurna dilaksanakan hari ini,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna pada rapat kerja Badan Legislasi DPR yang dijadwalkan pada Rabu (22/8/2024). Revisi ini berusaha mengubah ketentuan yang ditetapkan dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan Pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.
Revisi ini meliputi perubahan terhadap keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, yang semula berlaku untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengubah ketentuan tersebut agar pelonggaran ambang batas hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg. Selain itu, revisi juga tetap mengikuti keputusan Mahkamah Agung tentang usia calon kepala daerah, yaitu dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan.
Dampak dari revisi ini termasuk kemungkinan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia. Namun, PDI-P berisiko tidak mendapatkan kesempatan mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena hasil perolehan kursi DPRD Jakarta yang tidak mencukupi, sementara partai politik lain telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono