• Latest
  • Trending
  • All
DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

22 Agustus 2024
Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

16 April 2026
PII Aceh Apresiasi Kinerja Bank Aceh Dorong Ekonomi Daerah

PII Aceh Apresiasi Kinerja Bank Aceh Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026
Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026

15 April 2026
Gubernur Aceh Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Aceh Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14 April 2026
Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Wagub Aceh Buka Rakor MPU 2026, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

14 April 2026

RUPS Bank Aceh Syariah 2025 Jadi Ajang Konsolidasi Pemegang Saham, Al-Farlaky Soroti Peran Ekonomi Daerah

13 April 2026

Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah, Bupati Al-Farlaky Dorong Penguatan Tata Kelola Perusahaan

13 April 2026
Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

Muzakir Manaf Dorong Digitalisasi Bank Aceh Syariah di RUPS 2025

13 April 2026
Sekda Aceh Tekankan Wirausaha dan Integritas di Wisuda UWM

Sekda Aceh Tekankan Wirausaha dan Integritas di Wisuda UWM

11 April 2026
Muzakir Manaf Lantik 3 Pejabat Tinggi Aceh, Perkuat Kinerja Birokrasi

Muzakir Manaf Lantik 3 Pejabat Tinggi Aceh, Perkuat Kinerja Birokrasi

10 April 2026
Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Dorong Birokrasi Fleksibel

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN, Dorong Birokrasi Fleksibel

10 April 2026
Sekda Aceh Buka Forum RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

Sekda Aceh Buka Forum RKPA 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana

8 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada

Fazil by Fazil
22 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR RI membuka kemungkinan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada jika revisi UU Pilkada yang sedang dibahas tidak disahkan tepat waktu. Dasco menyatakan bahwa opsi ini akan diambil jika DPR gagal menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada sebelum batas akhir pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

“Kita adalah negara hukum. Jika revisi UU Pilkada tidak disahkan dalam waktu pendaftaran, kita akan mengikuti keputusan MK,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

Tok, MK Tolak Gugatan Tole-Apong, Al-Farlaky-Zainal Sah Jadi Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur

Dasco juga menegaskan bahwa DPR tetap mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk demonstrasi yang berlangsung. Namun, ia mengungkapkan bahwa rapat paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada tidak dapat digelar hari ini karena tidak memenuhi syarat kuorum. “Aspirasi masyarakat selalu kami dengar, tetapi mekanisme yang ada tidak memungkinkan rapat paripurna dilaksanakan hari ini,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna pada rapat kerja Badan Legislasi DPR yang dijadwalkan pada Rabu (22/8/2024). Revisi ini berusaha mengubah ketentuan yang ditetapkan dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan Pilkada serta syarat usia calon kepala daerah.

Revisi ini meliputi perubahan terhadap keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, yang semula berlaku untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengubah ketentuan tersebut agar pelonggaran ambang batas hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg. Selain itu, revisi juga tetap mengikuti keputusan Mahkamah Agung tentang usia calon kepala daerah, yaitu dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan.

Dampak dari revisi ini termasuk kemungkinan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena memenuhi syarat usia. Namun, PDI-P berisiko tidak mendapatkan kesempatan mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena hasil perolehan kursi DPRD Jakarta yang tidak mencukupi, sementara partai politik lain telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono

ADVERTISEMENT
Tags: DPRMahkamah KonstitusiPendaftaran Calon Kepala DaerahRevisi UU PilkadaSufmi Dasco AhmadUU Pilkada
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

Mahasiswa Hadang Mobil Menteri Hukum di DPR, Tolak Revisi UU TNI

by Fazil
20 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti menggelar aksi unjuk...

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
0
1.7k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh...

Tok, MK Tolak Gugatan Tole-Apong, Al-Farlaky-Zainal Sah Jadi Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur

by Muhammad
24 Februari 2025
0
1.9k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan...

Hakim MK Sentil Modus Politik Usai Kekalahan di Pilkada Aceh Timur

by Fazil
10 Februari 2025
0
2k

Acehvoice.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

16 April 2026
PII Aceh Apresiasi Kinerja Bank Aceh Dorong Ekonomi Daerah

PII Aceh Apresiasi Kinerja Bank Aceh Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026
Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026

15 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In