Acehvoice.net, Banda Aceh – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangkapan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh yang diduga terlibat jaringan terorisme, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kedua ASN tersebut berinisial MZ alias KS (40 tahun) dan ZA alias SA (47 tahun). Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ bekerja sebagai ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, sementara ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Penangkapan MZ dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Banda Aceh. Sementara ZA diamankan di sebuah showroom mobil di wilayah Batoh, Kota Banda Aceh, oleh tim khusus dari Densus 88.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua ASN tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterlibatan keduanya dalam jaringan terorisme.
“Benar, ada dua ASN di Aceh yang ditangkap oleh Densus 88 terkait dugaan terorisme. Polda Aceh hanya mendampingi proses pengamanan saat penggeledahan. Untuk informasi lengkapnya, kami masih menunggu laporan resmi dari Kasatgaswil Densus 88 Aceh,” ungkap Joko Krisdiyanto.
Selain melakukan penangkapan, tim Densus 88 juga melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ataupun penyimpanan barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Hingga kini, kedua ASN tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus 88. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus dugaan keterlibatan ASN dalam jaringan radikal yang tengah menjadi fokus nasional dalam pemberantasan terorisme.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.


























