Acehvoice.net – Jakarta, Constitutional Democracy Initiative (Consid) memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dinilai sebagai langkah positif dalam perbaikan proses demokrasi, khususnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Consid, Kholil Pasaribu, menilai bahwa putusan ini merupakan angin segar di tengah meningkatnya pengaruh politik kartel dalam pencalonan kepala daerah.
Kholil Pasaribu menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap proses demokrasi belakangan ini menurun, terutama karena perilaku elit partai politik yang cenderung membentuk politik kartel. “Putusan ini perlu disambut gembira. MK layak diapresiasi karena putusan ini hadir di tengah semakin menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah,” ujar Kholil dalam keterangan resmi di Jakarta.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut putusan ini, pasal 40 ayat (1) UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dimaknai sesuai dengan penafsiran MK.
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelumnya mensyaratkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah tersebut.
Putusan MK ini mengubah dasar persyaratan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari perolehan kursi atau akumulasi perolehan suara sah menjadi hanya berdasarkan perolehan suara sah dengan persentase yang ditetapkan. Kholil menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara calon dari jalur partai politik dan bakal calon perseorangan.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa perbedaan antara syarat pencalonan untuk bakal calon perseorangan dan parpol adalah, untuk calon perseorangan basisnya adalah jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara untuk parpol, basisnya adalah perolehan suara sah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.
Mengacu pada sifat putusan MK yang final dan mengikat serta berlaku segera setelah dibacakan, Kholil berharap bahwa parpol dapat menggunakan putusan ini sebagai dasar untuk mengajukan pasangan calon tanpa terpengaruh oleh kepentingan luar partai. “Kami berharap putusan MK dapat mendorong para elit partai politik untuk kembali pada jati dirinya, berdaulat dalam mengambil keputusan, dan menjadikan suara rakyat sebagai dasar pertimbangan,” tutup Kholil Pasaribu.
Dengan terbitnya putusan ini, diharapkan proses pencalonan kepala daerah akan lebih transparan dan adil, serta mendorong perbaikan dalam sistem demokrasi di Indonesia.