• Latest
  • Trending
  • All

Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

13 Juli 2025
Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

28 Juni 2026
Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

27 Juni 2026

Demi Jaga Indentitas Aceh, IPNU Banda Aceh Dorong Regulasi Bahasa Aceh

26 Juni 2026
Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

24 Juni 2026
Tujuh Bulan Pascabencana, Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

Tujuh Bulan Pascabencana, Darwati A. Gani Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Aceh

24 Juni 2026

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

Muhammad by Muhammad
13 Juli 2025
in Daerah, Pemerintahan
0
623
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Warning untuk Tekan Konflik Agraria

ADVERTISEMENT

Acehvoice.net – IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para keuchik di seluruh gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, agar tidak sembarangan menerbitkan surat keterangan tanah sporadik.

BacaJuga

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

Imbauan ini, sebagaimana dilaporkan acehvoice.net, tertuang dalam surat resmi yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Al-Farlaky. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipatif terhadap potensi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang marak terjadi di sejumlah wilayah.

ADVERTISEMENT

“Imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mencegah dan meminimalisir dampak negatif dari sengketa lahan. Kita minta camat dan keuchik berhati-hati dalam menerbitkan surat tanah,” ujar Bupati Al-Farlaky kepada media acehvoice.net, Minggu (13/7/2025).

Bupati menegaskan, para camat dan keuchik tidak diperkenankan memproses atau menerbitkan surat tanah sporadik, kecuali dalam program pemerintah yang sah dan terverifikasi secara administrasi. Ia juga meminta agar proses akta jual beli atau dokumen lainnya di tingkat kecamatan tidak dilakukan apabila hanya berdasar surat sporadik.

“Cek dulu status tanahnya, libatkan lembaga teknis terkait. Jangan asal proses. Imum mukim juga harus dilibatkan untuk memperkuat informasi lapangan,” tambah Bupati.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengawasan dan keterlibatan imum mukim sangat penting sebagai bagian dari sistem verifikasi informasi, khususnya untuk mendukung keputusan di tingkat kecamatan.

Tembusan dari surat imbauan ini juga dikirimkan ke berbagai instansi, antara lain DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para imum mukim, serta arsip daerah.

Konflik Agraria Ancaman Pembangunan

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Muliadi, S.STP, M.AP, menyampaikan bahwa imbauan tersebut didasarkan pada pengalaman nyata dari kasus konflik lahan yang pernah terjadi di beberapa wilayah Aceh Timur.

“Konflik agraria bisa menghambat arah pembangunan yang sedang digagas oleh Bupati. Karena itu, pemerintah perlu hadir untuk meredam potensi konflik di tengah masyarakat,” kata Muliadi.

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa agraria harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas sosial dan pembangunan daerah.

“Kalau persoalan seperti ini diabaikan, akan merusak kepercayaan publik dan mengganggu iklim pembangunan yang sedang dibangun. Kita harus sigap dan hadir di tengah masyarakat,” pungkasnya.[]

Tags: Aceh TimurAl-FarlakyImbauan BupatiKeuchikKonflik AgrariaPemerintah Kabupaten Aceh TimurPPATSSengketa Lahan
SendShare249Tweet156Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

by Fazil
4 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Perubahan regulasi di lingkungan Kementerian...

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

by acehvoice.net
1 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Di tengah fokus penanganan banjir...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

Messi Cetak Gol, Argentina Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

28 Juni 2026
Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

Rizqa Fithri Resmi Terpilih sebagai Ketua PC Fatayat NU Aceh Besar Masa Khidmat 2026–2031

27 Juni 2026

Demi Jaga Indentitas Aceh, IPNU Banda Aceh Dorong Regulasi Bahasa Aceh

26 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In