Acehvoice.net – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh Timur, media sosial semakin dipenuhi isu-isu kampanye hitam yang ditujukan pada pasangan calon tertentu. Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Aceh, Hendri Saputra, SH.I, mengimbau masyarakat dan tim sukses pasangan calon untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial demi menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada yang sehat.
Hendri menyatakan bahwa penyebaran informasi melalui media sosial saat ini sangat cepat berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial, terutama agar tidak menyebarkan konten yang bersifat fitnah atau provokatif. “Jika media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal negatif seperti menyiarkan fitnah, maka tidak hanya berdampak pada pribadi pengguna tersebut, tetapi juga dapat memicu pergesekan sosial yang berpotensi menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Hendri menekankan bahwa Aceh, yang merupakan wilayah bekas daerah konflik, sangat sensitif terhadap isu-isu yang tidak sehat. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar masyarakat dan tim sukses pasangan calon tertentu, khususnya di Aceh Timur, mulai lebih selektif dalam menyebarkan informasi di dunia maya. “Berkampanyelah dengan sehat, tanpa menyebar hoaks atau menjelekkan pasangan calon lain, karena komentar yang diunggah di media sosial bisa saja memicu kebencian, mengandung fitnah, dan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Hendri juga mengingatkan bahwa pihak yang dirugikan akibat tindakan seperti itu dapat melaporkan ke ranah hukum, dan jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Mulai sekarang, bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai ‘jarimu menjadi harimaumu’,” tutupnya.[]


























