• Latest
  • Trending
  • All
Nama Teuku Nara Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Wastafel

Nama Teuku Nara Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Wastafel

19 Oktober 2024

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Nama Teuku Nara Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi Wastafel

Fazil by Fazil
19 Oktober 2024
in Hukum
0
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020, saksi bernama Nuransyah mengungkapkan bahwa ia menerima 38 paket pengerjaan. Semua paket tersebut diserahkan oleh Teuku Nara Setia, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh. Pernyataan ini disampaikan Nuransyah setelah ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat, 18 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

Nuransyah menjelaskan bahwa ia tidak pernah mengajukan penawaran untuk paket pengadaan wastafel tersebut, dan ia mengenal dekat Nara Setia. Ia menggambarkan hubungan mereka sebagai “seperti sahabat.” Meskipun demikian, Nuransyah menegaskan bahwa ia tidak memberikan fee kepada instansi tersebut, yang menjadi salah satu pertanyaan penting dalam persidangan ini.

BacaJuga

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

KPK Periksa ASN Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

Gita Handayani Dinas Pendidikan Aceh Raih 5 Medali di FORNAS VIII NTB; Kadisdik Berikan Apresiasi

Pernyataan Nuransyah juga diperkuat oleh saksi lain, Imran, yang mengaku meminta proyek dari Teuku Nara Setia. Imran menerima empat paket pengerjaan dan menyatakan bahwa ia juga tidak memberikan fee kepada dinas, kecuali untuk biaya administrasi yang terkait dengan kontrak.

ADVERTISEMENT

Nama Teuku Nara Setia bukan satu-satunya yang muncul dalam sidang ini. Saksi Syifak Muhammad Yus, yang merupakan adik kandung Kautsar Muhammad Yus, orang dekat Bustami Hamzah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, juga sering disebut. Bustami diketahui memiliki peran dalam pengaturan pelaksanaan pengadaan wastafel yang sedang diselidiki.

Saksi lain, Mursalin, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan paket dari Syifak sebanyak 24 paket pengerjaan. Hal serupa diungkapkan oleh Herlin, yang menerima 36 paket pengerjaan dari Syifak. Herlin menceritakan bahwa pemberian paket tersebut bermula dari utangnya sebesar Rp 100 juta yang ia ajukan kepada Syifak.

“Dibilang tidak ada duit. Namun kemudian saya ditelepon dan dikasih pekerjaan. Saya bilang mau dan saya terima pekerjaan itu,” kata Herlin, menjelaskan bagaimana utang membawanya pada tawaran proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

Sidang ini berlangsung dengan kehadiran 19 dari 27 saksi yang telah dipanggil untuk bersaksi di pengadilan. Mereka terdiri dari kontraktor yang menerima paket pengadaan wastafel yang bermasalah. Sidang dipimpin oleh hakim Zulfikar, hakim R Deddy Harryanto, dan hakim Muhammad Jamil sebagai anggota.

Beberapa saksi lain yang hadir termasuk Fadhal Husen, Naufal Ramli, Irwansyah, Khairul Fajri, Muhammad, Teuku Narsyad, Bustami, Muhammad Syafii, Suprijal Yusuf, Razi, Imran, Nuransyah, Muslim Ibrahim, Feri Hermansyah, Mursalin, Herlin, Hendri Yuliadi, Teuku Izin, dan Syifak Muhammad Yus. Kehadiran mereka menandakan komitmen untuk mengungkap fakta dalam dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor.

Dugaan korupsi dalam pengadaan wastafel ini mengundang perhatian masyarakat dan media. Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan justru terjerat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta dan membawa kejelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dengan kesaksian dari para kontraktor dan pihak-pihak terkait, diharapkan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Sidang ini tidak hanya mencerminkan bagaimana pengelolaan anggaran publik yang buruk dapat berujung pada praktik korupsi, tetapi juga bagaimana pentingnya sistem hukum yang kuat untuk menindaklanjuti kasus-kasus semacam ini.

Kesaksian lebih lanjut dari sisa saksi yang belum hadir diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh, serta membuka tabir dugaan korupsi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak. Keterbukaan dan kejujuran dalam memberikan keterangan di pengadilan akan menjadi kunci untuk mencapai keadilan dalam kasus ini.

Tags: Dinas Pendidikan AcehkorupsiNuransyahPengadaan WastafelSidang TipikorTeuku Nara Setia
SendShare199Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

by Fazil
17 November 2025
0
1.4k

Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya: Kerugian Negara Capai Rp 38,4...

KPK Periksa ASN Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

KPK Periksa ASN Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR RI

by Fazil
1 September 2025
0
1.4k

JAKARTA, 1 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali...

Gita Handayani Dinas Pendidikan Aceh Raih 5 Medali di FORNAS VIII NTB; Kadisdik Berikan Apresiasi

by Fazil
29 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh – Marching Band Gita Handayani dari Dinas...

Jadi Beban Warga Miskin, Disdik Diminta Tiadakan Seragam Batik di Sekolah

Jadi Beban Warga Miskin, Disdik Diminta Tiadakan Seragam Batik di Sekolah

by Fazil
5 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoic.net, Banda Aceh - Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menyuarakan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In