Acehvoice.net – Banda Aceh, Badan Kepegawaian Aceh (BKA) baru-baru ini menerima surat pengunduran diri dari dua pejabat tinggi Pemerintah Aceh, Sekretaris Daerah Aceh Bustami dan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh Darmansyah. Keduanya mengundurkan diri dari posisi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Kepala BKA, Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa hingga hari Jumat, 30 Agustus 2024, data kepegawaian terkait pengunduran diri Bustami dan Darmansyah telah diproses sesuai dengan permohonan mereka. “Kami telah memproses data kepegawaian kedua pejabat ini sesuai dengan permohonan pengunduran diri mereka,” kata Abdul Qohar pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa langkah berikutnya dalam proses administrasi adalah penerbitan surat persetujuan pemberhentian dari BKA. Surat ini akan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon kepala daerah. “Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan syarat pencalonan dalam Pilkada,” jelas Qohar.
Sekretaris Daerah Aceh Bustami, yang juga merupakan mantan Penjabat Gubernur Aceh, akan berlaga dalam Pilkada Aceh sebagai calon gubernur. Sementara itu, Darmansyah akan maju sebagai calon bupati Aceh Selatan. Keduanya telah memutuskan untuk meninggalkan jabatan mereka di pemerintahan sebagai langkah awal dalam upaya pencalonan mereka.
Proses administrasi pengunduran diri ini adalah bagian dari tahapan yang harus dilalui untuk memastikan bahwa calon kepala daerah mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Pengunduran diri dari status ASN merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan integritas dan kesetaraan dalam kontestasi politik.
Dengan adanya pengunduran diri Bustami dan Darmansyah, BKA diharapkan dapat segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan agar mereka dapat melanjutkan proses pencalonan mereka. Penerbitan surat persetujuan pemberhentian juga menjadi langkah krusial dalam memastikan kelancaran proses pencalonan mereka di Pilkada 2024.
Kedua pejabat tersebut diharapkan dapat membawa perubahan positif melalui pencalonan mereka dalam Pilkada mendatang. Proses ini juga menunjukkan komitmen dari BKA dalam mendukung proses demokrasi dan memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan tepat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum.