• Latest
  • Trending
  • All
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

19 Maret 2024
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Redaksi by Redaksi
19 Maret 2024
in Nasional
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang baru disahkan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024) malam, menyepakati pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

ADVERTISEMENT

Namun, pemenang Pilkada dilihat dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ.

BacaJuga

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

Jubir Illiza-Afdhal: Banda Aceh Akan Jadi Kota Dunia dan Lokomotif di Bidang Teknologi

Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 Resmi Dimulai Hari Ini

Tepatnya pada Bab IV tentang Asas dan Susunan Pemerintahan. “(Ayat 2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi draf sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek kepada Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pasal 10 ayat 3 menjelaskan tentang mekanisme apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen. Dalam draf RUU DKJ disebutkan bahwa Pilkada akan berlangsung dua putaran jika tidak ada pasangan yang memperoleh suara di atas 50 persen.

“(Ayat 3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi draf RUU DKJ.

Kemudian, Ayat 4 pasal yang sama menjelaskan tentang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Selanjutnya, Ayat 5 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ada wacana bahwa pemilihan gubernur Jakarta melalui penunjukkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPRD.[Kompas.com]

Tags: Gubernur JakartaPilkada
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

by Fazil
7 Desember 2024
0
1.5k

Acehvoice.net, Aceh Timur - Pada tanggal 27 November, telah terlaksanakannya...

Jubir Illiza-Afdhal: Banda Aceh Akan Jadi Kota Dunia dan Lokomotif di Bidang Teknologi

Jubir Illiza-Afdhal: Banda Aceh Akan Jadi Kota Dunia dan Lokomotif di Bidang Teknologi

by Fazil
25 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Juru Bicara (Jubir) calon Walikota dan...

Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 Resmi Dimulai Hari Ini

Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 Resmi Dimulai Hari Ini

by acehvoice.net
27 Agustus 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Jakarta, Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak...

Panwaslih Nagan Raya Bentuk Pokja untuk Awasi Pendaftaran Pilkada 2024

Panwaslih Nagan Raya Bentuk Pokja untuk Awasi Pendaftaran Pilkada 2024

by Fazil
24 Agustus 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In