acehvoice.net – Banda Aceh – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyebut pembentukan Kabupaten Aceh Raya kini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Muharram saat bersilaturahmi dengan sejumlah organisasi pers di The Pade Hotel, Aceh Besar, Jumat (21/8/2026) malam. Dalam pertemuan itu, ia didampingi Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil.
Muharram mengatakan proses pembentukan Kabupaten Aceh Raya telah berjalan cukup matang karena persiapannya telah dilakukan lebih awal. Menurutnya, tahapan yang tersisa saat ini berada di tingkat pemerintah pusat.
“Proses pemekaran Aceh Raya sudah matang, karena prosesnya sudah lebih dulu. Jadi tinggal menunggu moratorium dicabut oleh pusat,” ujar Muharram.
Ia menambahkan, DPR RI juga telah mendorong pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium pemekaran daerah sehingga wilayah yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses menjadi daerah otonom baru.
“Keputusannya sekarang sudah di pusat,” katanya.
Aceh Besar Direncanakan Jadi Tiga Kabupaten
Muharram menjelaskan, rencana pemekaran Aceh Besar mencakup pembentukan dua kabupaten baru, yakni Kabupaten Aceh Raya dan Kabupaten Seuramoe Aceh. Sementara itu, Aceh Besar tetap menjadi daerah induk.
“Untuk Seuramoe Aceh masih dalam proses. Tapi Aceh Raya sudah oke,” ungkapnya.
Menurut Muharram, pemekaran wilayah diperlukan untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kondisi tersebut dinilai penting mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk Aceh Besar yang cukup besar.
Ia menilai beban pemerintahan Aceh Besar saat ini cukup berat karena harus melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap wilayah yang luas serta ratusan gampong.
Muharram menceritakan pengalamannya saat mengikuti pendidikan tingkat pusat bersama perwakilan dari 25 kabupaten di wilayah timur dan barat Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, ia menyebut jumlah penduduk dan gampong di Aceh Besar tergolong besar dibandingkan sejumlah daerah lainnya.
“Yang paling banyak jumlah rakyat dan gampongnya itu kita di Aceh Besar. Saat saya bilang jumlah gampong kita 604, mereka terkejut. Sementara mereka jumlah gampongnya hanya 100, bahkan ada yang 80 gampong,” jelasnya.
Pembinaan 604 Gampong Jadi Tantangan
Besarnya jumlah gampong juga menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya dalam aspek pembinaan dan pengawasan.
Muharram mencontohkan, Inspektorat Aceh Besar yang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap gampong hanya mampu menjangkau sekitar 180 gampong dalam satu tahun.
“Kalau 604 gampong, berarti membutuhkan waktu sekitar empat tahun baru mereka bisa masuk satu per satu gampong,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pemekaran wilayah bukan lagi sekadar wacana, tetapi menjadi kebutuhan untuk membuat rentang kendali pemerintahan lebih efektif.
Dengan wilayah administratif yang lebih kecil, pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan secara lebih cepat, melakukan pengawasan dengan lebih optimal, serta mempercepat pemerataan pembangunan.
“Karena begitu luas daerahnya dan tidak patut lagi dipertahankan seperti sekarang, Aceh Besar sudah sepatutnya dimekarkan. Kami sangat mendukung pemekaran ini,” pungkas Muharram.


























