acehvoice.net — Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang buronan sekaligus terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya. Terpidana bernama Abdur Rohim Batu Bara ditangkap di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.50 WIB. Abdur Rohim telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak Januari 2024 karena tidak menjalani putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta subsidair tiga bulan kurungan dalam perkara TPPO imigran Rohingya,” ujar Ali Rasab Lubis, Sabtu, di Banda Aceh.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Abdur Rohim Batu Bara terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan sebuah minibus. Aksi tersebut dilakukan dengan imbalan sebesar Rp4,7 juta.
Ali Rasab Lubis menjelaskan, jaksa eksekutor Kejari Lhokseumawe telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk menjalani putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik, sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Berdasarkan permintaan pencarian dari Kejari Lhokseumawe, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan terpidana di Kota Langsa. Saat penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan verbal, namun berhasil diamankan.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melacak dan menangkap setiap DPO,” tegas Ali Rasab Lubis.
Ia juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


























