acehvoice.net – Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh wajib menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Zulfadhli, hasil evaluasi Kemendagri bersifat wajib dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi. Karena itu, seluruh koreksi yang disampaikan pemerintah pusat harus segera ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang diketuai Sekda Aceh.
“Kita belum tahu berapa besaran TPP yang akan disesuaikan. Yang jelas, TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Zulfadhli kepada media, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, secara ideal alokasi TPP ASN berada pada kisaran satu persen dari total APBA. Namun kondisi fiskal Aceh saat ini dinilai tidak stabil, terutama di tengah tingginya kebutuhan penanganan bencana dan pemulihan ekonomi masyarakat.
“Keuangan Aceh sekarang tidak baik-baik saja. Dengan kondisi bencana dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, pemerintah harus lebih bijak dalam mengatur anggaran,” tegasnya.
Zulfadhli juga mengingatkan, Sekda Aceh selaku Ketua TAPA berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan apabila tidak mematuhi hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2026.
“Kalau Sekda Aceh tidak menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, maka Sekda Aceh dapat dicopot,” ujarnya.
DPRA menilai, apabila Sekda tetap memaksakan anggaran yang telah dikoreksi Mendagri dan mengabaikan hasil evaluasi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dan penanggung jawab teknis penyusunan APBA, Sekda Aceh dinilai memikul tanggung jawab langsung atas kepatuhan APBA terhadap hasil evaluasi Kemendagri. Ketidakpatuhan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif dan kepegawaian hingga implikasi hukum.
DPRA juga mengingatkan, APBA yang tidak patuh terhadap evaluasi Kemendagri berisiko mengalami penundaan pengesahan, pembatalan sebagian anggaran, terhambatnya pencairan pembayaran tertentu, serta berpotensi menimbulkan temuan berat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu poin krusial yang disorot DPRA adalah besarnya alokasi TPP ASN yang masih menjadi catatan dalam evaluasi Kemendagri. DPRA menegaskan tidak akan menyetujui penganggaran TPP ASN sebelum sepenuhnya disesuaikan dengan hasil evaluasi tersebut.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot Sekda Aceh, DPRA menegaskan perannya melalui fungsi pengawasan dan rekomendasi politik. DPRA dapat menyatakan ketidakpatuhan secara resmi, merekomendasikan pencopotan Sekda, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Zulfadhli menyebutkan, DPRA telah menyiapkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Aceh serta surat laporan khusus kepada Kemendagri terkait dugaan ketidakpatuhan Sekda Aceh selaku Ketua TAPA dalam menindaklanjuti evaluasi APBA 2026.
“DPRA hanya akan menyetujui APBA 2026 yang sepenuhnya patuh terhadap hasil evaluasi Mendagri. Ini bukan soal konflik, tetapi memastikan APBA taat hukum, aman secara fiskal, dan tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemendagri meminta agar alokasi belanja TPP ASN dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta capaian reformasi birokrasi.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 900.1/10229/Keuda tertanggal 29 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh. Dalam evaluasi itu, Kemendagri menyoroti usulan belanja TPP ASN yang mencapai Rp1,502 triliun atau sekitar 13,88 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan APBA 2026.
Kemendagri menilai besaran tersebut perlu dikaji secara cermat agar tetap akuntabel, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.


























