Acehvoice.net, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh melaksanakan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang nilai perolehan air permukaan. Langkah ini dipandang penting agar produk hukum daerah sejalan dengan regulasi nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan harmonisasi menjadi tahapan kunci dalam menjaga kualitas hukum di daerah. Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi melalui pertemuan daring maupun hibrida terus didorong agar proses kerja lebih efektif dan efisien.
Sebelumnya, rapat koordinasi harmonisasi digelar di Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) pada Jumat (26/9). Dalam rapat tersebut, dibahas pula usulan pencabutan tiga peraturan gubernur lama yang dinilai tidak relevan, yakni Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2024, Pergub Nomor 52 Tahun 2014, dan Pergub Nomor 18 Tahun 2015. Tim harmonisasi menilai pencabutan ini diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih regulasi.
Tim Kerja Harmonisasi 1 Kabinet Aceh, dipimpin oleh Nurdani, turut memaparkan hasil kajian mendalam. Fokus utama tim adalah memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, terutama aturan terbaru terkait tata cara pembayaran dan pengelolaan sumber daya air. Beberapa regulasi lama seperti PP Nomor 121 Tahun 2015 dan PMK Nomor 9/PMK.02/2016 dinilai tidak relevan, sehingga direkomendasikan untuk diganti dengan PMK Nomor 139 Tahun 2024 tentang tata cara pembayaran tagihan hulu minyak dan gas bumi.
Selain itu, tim juga menekankan perlunya penyesuaian struktur norma dalam pasal-pasal yang mengatur kriteria wajib pajak air permukaan dan mekanisme pengumpulan data. Penjelasan mengenai harga dasar air permukaan pun diminta diperjelas, agar dapat langsung merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, yang hadir mewakili Pemerintah Aceh, menyatakan menerima seluruh masukan yang diberikan. Menurutnya, hal ini akan menjadi bahan penting dalam penyelesaian akhir rancangan Pergub nilai perolehan air permukaan.
“Semua usulan yang disampaikan akan kami jadikan acuan. Kerja sama dengan Kemenkumham serta tim harmonisasi akan terus dilakukan, tidak hanya untuk regulasi ini, tetapi juga aturan lainnya yang menyangkut kepentingan daerah,” ujarnya.
Dengan harmonisasi yang matang, Pemerintah Aceh berharap aturan baru mengenai nilai perolehan air permukaan mampu memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mendukung pengelolaan sumber daya air yang lebih adil dan transparan.






















