• Latest
  • Trending
  • All

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 – Aturan, UMP, dan Rinciannya di Tiap Daerah

13 September 2025
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home CASN

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 – Aturan, UMP, dan Rinciannya di Tiap Daerah

Redaksi by Redaksi
13 September 2025
in CASN, Nasional
0
510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Update: Kebijakan PPPK paruh waktu 2025 menetapkan hak gaji dan ketentuan dasar. Artikel ini merangkum aturan inti, kisaran gaji, tunjangan, sumber pendanaan, dan contoh angka UMP sebagai acuan.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dalam jam kerja terbatas (umumnya sekitar 4 jam per hari) tetapi memiliki status resmi PPPK. Skema ini diatur oleh Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) yang dikeluarkan tahun 2025 untuk menata tenaga non-ASN dan menyediakan opsi kerja yang lebih fleksibel di instansi pemerintah. Tujuan utamanya adalah memberi kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus menyesuaikan beban anggaran instansi.

Catatan penting: PPPK paruh waktu memiliki Nomor Induk PPPK dan hak administratif tertentu meski jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.

Bagaimana ketentuan gaji ditetapkan?

Poin utama dari aturan 2025 adalah bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir pegawai saat masih berstatus honorer atau dari Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat — mana yang lebih tinggi atau sesuai ketentuan yang berlaku di instansi. Selain itu, meski jam kerja dikurangi, PPPK paruh waktu tetap bisa menerima tunjangan tertentu sesuai peraturan. Sumber pendanaan gaji paruh waktu sering kali menggunakan pos belanja yang berbeda (mis. belanja barang/jasa) tergantung ketentuan anggaran instansi.

Kisaran Gaji 2025 — contoh dan rentang

Karena penetapan akhir bergantung pada UMP daerah dan kebijakan instansi, nasionalnya diberlakukan rentang gaji menurut golongan/pendidikan. Sebagai gambaran umum (angka acuan yang dipublikasi media berdasarkan peraturan KemenPANRB):

  • Golongan tingkat awal (SMP/Sederajat) — rentang sekitar Rp2,0 juta sampai Rp3,3 juta per bulan.
  • Golongan SMA/Diploma — rentang sekitar Rp2,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.
  • Golongan Sarjana/Magister — rentang tinggi hingga Rp5,2–5,4 juta per bulan untuk wilayah dengan UMP tinggi atau struktur gaji golongan atas.

Angka-angka di atas adalah kisaran umum yang dilaporkan oleh beberapa media berdasarkan tabel penggajian dan acuan UMP 2025; penetapan final tetap pada SK penggajian instansi masing-masing.

UMP sebagai acuan: contoh provinsi

Karena salah satu syarat minimal adalah tidak lebih rendah dari UMP, berikut contoh UMP 2025 di beberapa provinsi sebagai acuan penetapan gaji PPPK paruh waktu:

Provinsi UMP 2025 (sekitar)
DKI Jakarta Rp 5.396.761
Jawa Barat Rp 2.191.232
Jawa Tengah Rp 2.169.349
Jawa Timur Rp 2.305.985
Bali Rp 2.996.561

Daftar lengkap UMP per provinsi dan angka rinciannya dipublikasikan oleh media dan instansi ketenagakerjaan; angka di atas adalah contoh potongan dari publikasi berita terkait. Instansi biasanya menggunakan UMP kabupaten/kota sebagai acuan lebih rinci bila relevan.

Tunjangan dan fasilitas — dapatkah PPPK paruh waktu mendapatkannya?

Peraturan menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai perundang-undangan. Artinya, mereka tetap berpeluang mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, atau tunjangan lain yang relevan — meski skema dan besarannya bisa berbeda dengan PPPK penuh waktu. Pemberian tunjangan sangat bergantung pada ketentuan instansi, beban kerja, serta sumber anggaran yang tersedia.

Pertanyaan umum (FAQ)

1. Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu?

Secara prinsip, kemungkinan promosi atau perubahan status tergantung kebijakan instansi dan evaluasi kinerja. Beberapa instansi membuka mekanisme penyesuaian ke waktu penuh bila ada kebutuhan dan anggaran.

2. Dari mana sumber pendanaan gaji paruh waktu?

Sumber dapat berasal dari pos belanja pegawai (untuk PPPK penuh) atau pos belanja barang/jasa/kontrak sesuai aturan anggaran instansi. Hal ini diatur untuk menjaga kepatuhan APBN/APBD dan aturan ketenagakerjaan. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

3. Bagaimana cara mengetahui angka pasti untuk wilayah saya?

Hubungi BKD/BKPSDM atau bagian kepegawaian di instansi setempat, atau cek pengumuman resmi KemenPANRB dan Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten terkait pengumuman UMP/UMK 2025.

Penutup

Skema PPPK paruh waktu tahun 2025 memberi solusi pragmatis: tenaga honorer mendapat kepastian status, tetapi besaran gaji dan tunjangan tetap terkait UMP daerah serta kebijakan instansi. Jika Anda tenaga honorer atau peminat rekrutmen PPPK paruh waktu, periksa pengumuman resmi di situs KemenPANRB, BKD/BKPSDM daerah, dan ikuti pengumuman DRH/pengusulan instansi untuk mengetahui angka pastinya di wilayah Anda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Gotroy, Seluruh ASN Turun Bersihkan Lingkungan Kantor

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

Tags: ASNPPPK Paruh Waktu
SendShare204Tweet128Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Gotroy, Seluruh ASN Turun Bersihkan Lingkungan Kantor

by Fazil
31 Maret 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

by Fazil
11 Februari 2026
0
1.4k

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja...

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

by Fazil
21 Oktober 2025
0
1.4k

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

Afdhal Ajak ASN Tegakkan Disiplin dan Jaga Citra Pemerintah

Afdhal Ajak ASN Tegakkan Disiplin dan Jaga Citra Pemerintah

by Fazil
7 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In