• Latest
  • Trending
  • All

Dugaan Pungli oleh Kepala Kemenag Aceh Barat Daya: PPPK Diminta Sumbangan untuk Pembangunan Aula

26 Juli 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Pungli oleh Kepala Kemenag Aceh Barat Daya: PPPK Diminta Sumbangan untuk Pembangunan Aula

Fazil by Fazil
26 Juli 2025
in Daerah, Hukum, Nasional
0
689
SHARES
2k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Dugaan pungli ini mencuat setelah muncul laporan bahwa para PPPK diminta memberikan “sumbangan” guna mendukung pembangunan Aula Kantor Kemenag setempat.

ADVERTISEMENT

Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa permintaan sumbangan tersebut disampaikan sebagai sumbangan sukarela. Meskipun disampaikan dengan narasi partisipatif, para PPPK mengaku merasa tertekan secara psikologis untuk menyetorkan sejumlah uang. Tidak ada dasar hukum atau peraturan resmi yang dijadikan acuan dalam permintaan ini.

BacaJuga

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

“Ya mau bagaimana.. semua teman teman juga setuju kalau pimpinan sudah meminta. Kami bingung, kalau tidak ikut menyumbang, takutnya nanti ada konsekuensi yang tidak diinginkan,” ungkap salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ibnu Rahmat, S.H, M.H, Advokat dan Ahli Hukum di Banda Aceh menyebutkan bahwa setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang melarang pejabat publik memaksa pihak lain memberikan sesuatu di luar kewajiban resmi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli secara eksplisit menyasar praktik-praktik semacam ini sebagai tindakan yang melanggar hukum dan harus diberantas.

Lebih lanjut, Ibnu Rahmad menekankan bahwa pungutan yang tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap penerimaan negara harus dikelola secara resmi dan transparan.

“Oleh karena itu, pengumpulan dana yang tidak dicatat dalam sistem keuangan negara resmi berpotensi menyalahi aturan tata kelola dan akuntabilitas publik”. Tutup Ibnu Rahmad.

ADVERTISEMENT
Tags: HukumKemenag Aceh BaratPungliSumbangan Aula
SendShare276Tweet172Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

by Fazil
19 April 2026
0
1.5k

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

by Fazil
24 Februari 2026
0
1.6k

acehvoice.net - Sigli – Sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan...

PII Aceh Gandeng Unsur Dayah Laporkan Tindak Asusila di Live TikTok

by Fazil
31 Juli 2025
0
1.7k

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Kamis, 31 Juli 2025, Koalisi masyarakat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In