• Latest
  • Trending
  • All

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

25 Juni 2025

Perkuat Organisasi Pelajar, PII Pidie Lantik 15 Komisariat Sekolah

8 Maret 2026
Pemerintah Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

Pemerintah Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

8 Maret 2026
Gerak Cepat Pemerintah Aceh Koordinasi Kemenlu Soal Warga Aceh di Iran

Gerak Cepat Pemerintah Aceh Koordinasi Kemenlu Soal Warga Aceh di Iran

7 Maret 2026
Sekda Aceh: TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Bencana dan Infrastruktur

Sekda Aceh: TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Bencana dan Infrastruktur

6 Maret 2026
Wagub Aceh Fadhlullah Minta TPID Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi

Wagub Aceh Fadhlullah Minta TPID Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi

5 Maret 2026
Wagub Aceh Ajak Masyarakat Hadiri Penutupan Festival Ramadhan Aceh

Wagub Aceh Ajak Masyarakat Hadiri Penutupan Festival Ramadhan Aceh

5 Maret 2026
Wagub Aceh Ikuti Rapat Mendagri Bahas TKD 2026

Wagub Aceh Ikuti Rapat Mendagri Bahas TKD 2026

5 Maret 2026
Sekda Aceh M. Nasir Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 H

Sekda Aceh M. Nasir Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Jelang Idulfitri 1447 H

5 Maret 2026
Wagub Aceh: Bantuan Rumah Korban Bencana Bukti Negara Hadir

Wagub Aceh: Bantuan Rumah Korban Bencana Bukti Negara Hadir

3 Maret 2026
Pemprov Aceh Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026

Pemprov Aceh Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026

3 Maret 2026
Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

Ini Pesan Mualem Kepada 25 Kepala SKPA yang Dilantik

28 Februari 2026

Muzakir Manaf Resmi Lantik 25 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

28 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Fazil by Fazil
25 Juni 2025
in Hukum
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

Di mana, seorang gadis berusia 16 tahun yakni PAF, warga Aceh Besar, diduga telah dijual ke luar negeri yang kemudian ditempatkan di tempat lokalisasi dan menjadi wanita penghibur.

BacaJuga

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

Kasatreskrim dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh di Serahterimakan

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

Seperti yang pernah diberitakan, sebelumnya satu tersangka telah tertangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, saat dirinya hendak ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

Tersangka yakni RH (55), ibu rumah tangga yang merupakan warga Lhokseumawe. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana itu usai mengimingi korban PAF bekerja di luar negeri.

Polisi pun kini menemukan fakta baru. Di mana setidaknya ada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian alias buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, dua tersangka yang dimaksud berinisial EN (38) warga asal Pidie dan RD (41) warga asal Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

“Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi sejumlah pihak, seperti Kantor Imigrasi Banda Aceh, BP3MI Aceh, UPTD PPA Aceh beserta beberapa pejabat utama Polresta Banda Aceh.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh, mereka saat ini masih berada di Malaysia karena memang bekerja di sana.

“Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Mereka diancam dengan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta, ditambah 1/3 masa tahanan (karena dilakukan terhadap anak),” ucapnya.

Selain itu, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi yang dijerat dengan Pasal 68 jo Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Atas hal ini tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam ratus juga rupiah,” pungkas mantan Dirsamapta Polda Kalimantan Utara ini.

Kronologis Korban Dibawa dan Dijual ke Malaysia

Sementara, Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, kasus yang menimpa korban PAF berawal saat dirinya pergi ke Banda Aceh setelah sebelumnya sempat tinggal dengan kerabatnya.

“Orang tua korban berpisah, setelah itu korban tinggal bersama neneknya di Aceh Timur. Saat neneknya sudah meninggal dunia, korban tinggal dengan bibinya,” ucap Kasat.

Sempat tinggal dengan sang bibi beberapa waktu di Aceh Timur dan memilih untuk putus sekolah, pada September 2024 korban pergi ke Banda Aceh dan menetap dengan menyewa kamar kost kawasan Terminal Keudah.

Di sinilah, tepatnya bulan Oktober 2024, korban bertemu dan mengenal tersangka EN serta RD. Kedua tersangka ini diketahui sebagai pasangan gelap, di mana EN pria berstatus duda dan RD seorang istri sah orang yang memiliki enam anak.

“Saat itulah mereka kenal, korban ditawari untuk bekerja di luar negeri, karena memang saat itu korban sedang mencari pekerjaan. Ini juga yang menjadi alasan korban untuk pindah ke Banda Aceh,” kata Fadilah.

Karena korban kala itu belum memiliki identitas yang sah, tersangka EN dan RD membuatkan KTP hingga paspor palsu untuk korban agar bisa berangkat ke Malaysia. Identitas korban dikelabui berkat bantuan relasi dari kedua tersangka.

“Setelah selesai, korban dibawa RD menetap di rumahnya di Dewantara, Aceh Utara. Seminggu kemudian mereka ke Binjai dengan mopen dan berangkat ke Dumai, Batam, lalu ke Malaysia menggunakan kapal penyeberangan,” bebernya.

Saat tiba di Malaysia, para tersangka selanjutnya membawa korban untuk bertemu dengan Kak Su (nama panggilan), warga Malaysia keturunan India yang merupakan agen tenaga kerja ilegal di sana.

Sempat tinggal bersama Kak Su beberapa hari, kemudian korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena korban tak sanggup dan memilih berhenti, serta kembali ke rumah Kak Su.

“Lalu korban dibawa ke sebuah hotel dan ternyata dijual dengan harga 25.000 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp 96,2 juta untuk jadi wanita penghibur. Saat itu korban belum sadar, korban mengalami eksploitasi seksual setelah dijual oleh tersangka,” kata dia.

Kak Su sendiri, sambung Kompol Fadilah, saat ini juga masih dalam penyelidikan lanjut, lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) ini.

“Namun prosesnya tidak mudah, apalagi yang bersangkutan merupakan warga asing. Untuk hal ini penyidik bakal melibatkan Divhubinter Mabes Polri,” pungkasnya.

Tags: BuronanHukumpolresta banda acehTPPO
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mengejutkan Hasil Temuan BPK-RI di Disdikbud Pidie

by Fazil
24 Februari 2026
0
1.5k

acehvoice.net - Sigli – Sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan...

Kasatreskrim dan Kapolsek Jajaran Polresta Banda Aceh di Serahterimakan

by Fazil
27 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh - Empat pejabat Polresta Banda Aceh...

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

by Fazil
21 Oktober 2025
0
1.4k

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

by Fazil
20 Oktober 2025
0
1.4k

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Perkuat Organisasi Pelajar, PII Pidie Lantik 15 Komisariat Sekolah

8 Maret 2026
Pemerintah Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

Pemerintah Aceh Sudah Terima TKD Tahap I, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

8 Maret 2026
Gerak Cepat Pemerintah Aceh Koordinasi Kemenlu Soal Warga Aceh di Iran

Gerak Cepat Pemerintah Aceh Koordinasi Kemenlu Soal Warga Aceh di Iran

7 Maret 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In