Acehvoice.net, Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menyatakan dukungan total terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dalam mempertahankan empat pulau sengketa yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Pulau-pulau tersebut saat ini dialihkan ke wilayah administrasi Sumatera Utara melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam keterangannya di Banda Aceh, Ahad (15/6/2025), Zulfadhli menyebut DPR Aceh akan mengawal penuh perjuangan Mualem untuk mengembalikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang ke dalam administrasi Aceh.
“DPR Aceh mendukung penuh sikap Gubernur Aceh. Kami siap menempuh berbagai langkah politik dan administratif demi menjaga kedaulatan wilayah Aceh,” ujar Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga.
Zulfadhli juga menegaskan bahwa jika diperlukan, DPR Aceh siap mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden RI, dan DPR RI untuk meminta pembatalan Surat Keputusan Kemendagri terkait status empat pulau tersebut.
Menurutnya, dasar hukum pengembalian pulau ini sangat kuat, merujuk pada butir 1.1.4 dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM. Butir tersebut menyebutkan bahwa batas wilayah Aceh harus mengacu pada kondisi per 1 Juli 1956, di mana keempat pulau itu masih tercatat sebagai bagian dari Aceh.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal komitmen terhadap perdamaian dan keutuhan NKRI,” lanjutnya.
Zulfadhli juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan turun tangan menyelesaikan persoalan batas wilayah ini. Ia menyebut, langkah Presiden menunjukkan pemahaman terhadap akar persoalan dan semangat menjaga keadilan administratif di Aceh.
“Sikap Presiden Prabowo adalah bentuk kenegarawanan yang patut dihargai. Kami berharap keputusan yang diambil nanti benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat Aceh dan nilai-nilai damai Helsinki,” pungkasnya.


























