Acehvoice.net – Banda Aceh — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (25/4/2025).
Dokumen keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan BPK RI Perwakilan Aceh.
Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan proses audit oleh BPK. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penilaian atas opini BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati turut didampingi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, Inspektur, Kepala BPKD, serta jajarannya.
Bupati Al-Farlaky menyampaikan bahwa penyampaian laporan keuangan dan audit Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024 kepada BPK Perwakilan Provinsi Aceh dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan pemeriksaan atas laporan keuangan.
“Dengan penyerahan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah memenuhi seluruh kewajiban laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Al-Farlaky.
Ia menambahkan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa laporan keuangan paling sedikit meliputi: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur merinci bahwa ringkasan laporan keuangan meliputi neraca, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) baik untuk tahun 2024 maupun tahun-tahun berikutnya. Hal ini merupakan tekad dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Mudah-mudahan upaya dan komitmen tersebut dikabulkan oleh Allah SWT. Kami menyadari bahwa proses penyusunan laporan keuangan ini tentu tidak lepas dari berbagai tantangan dan dinamika yang ada,” ucapnya.
Oleh karena itu, Al-Farlaky berharap arahan, bimbingan, serta koreksi yang konstruktif dari BPK Perwakilan Provinsi Aceh dalam proses audit nantinya.
“Masukan dari BPK akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam lima tahun ke depan,” tandas Al-Farlaky seraya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh kepala perangkat daerah dan staf yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyusun laporan keuangan ini.
“Atas kerja keras dan komitmen kita bersama, tahap ini dapat tercapai. Maka dari itu, momentum penyerahan laporan keuangan ini terasa istimewa karena kami semua berada dalam semangat dan pemerintahan yang baru untuk lima tahun ke depan,” pungkas Bupati Al-Farlaky.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, menyampaikan bahwa setelah laporan keuangan unaudited diterima, BPK akan segera melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dijadwalkan akan disampaikan dalam waktu dua bulan kepada lembaga perwakilan, dalam hal ini DPRK Aceh Timur.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan oleh tim profesional dengan standar yang berlaku secara nasional. Untuk itu, BPK sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan lancar dan akurat.
“Ada dua hal penting yang kami butuhkan. Pertama, tersedianya data dan informasi secara cepat. Kedua, konfirmasi dari pihak-pihak yang mengetahui langsung kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Andri.
Menurutnya, kelengkapan dan kejelasan informasi sangat memengaruhi kesimpulan yang diambil oleh BPK. “Kami tentu tidak ingin keliru dalam menarik kesimpulan, karena jika itu terjadi, bisa berdampak pada kesalahan dalam pengambilan keputusan,” tandasnya.
Ia pun berharap komunikasi yang terbuka dan diskusi yang intensif dapat terjalin antara tim BPK dan jajaran Pemkab Aceh Timur selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Apapun hasilnya nanti, sebenarnya adalah cerminan dari kegiatan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur selama tahun 2024. Silakan diskusikan apa pun yang perlu disampaikan, karena tim kami sangat terbuka,” pungkas Andri.[]


























