• Latest
  • Trending
  • All
Viral Polwan Ganggu Orang Makan, Polri Beri Klarifikasi

Viral Polwan Ganggu Orang Makan, Polri Beri Klarifikasi

25 Agustus 2024

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Trending

Viral Polwan Ganggu Orang Makan, Polri Beri Klarifikasi

acehvoice.net by acehvoice.net
25 Agustus 2024
in Trending
0
Tangkapan layar video polwan 'ganggu orang makan' yang viral di media sosial. (Istimewa)

Tangkapan layar video polwan 'ganggu orang makan' yang viral di media sosial. (Istimewa)

498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan video yang menunjukkan seorang polwan bernama Brigadir Putri Cikita yang sedang menjadi sorotan publik. Dalam video yang viral tersebut, tampak Brigadir Putri Cikita mendatangi sekumpulan pria di sebuah warung PKL dan menegur salah satu dari mereka yang sedang makan. Insiden ini memicu berbagai reaksi dari netizen, yang menganggap tindakan polwan tersebut tidak sopan karena dianggap mengganggu seseorang yang sedang makan.

ADVERTISEMENT

Video Viral yang Memicu Kontroversi

Video yang menyebabkan polemik ini sebenarnya adalah cuplikan dari tayangan program televisi bertema kepolisian. Dalam video tersebut, Brigadir Putri Cikita dan beberapa anggota polisi lainnya mendatangi sekelompok pria yang sedang duduk di sebuah warung PKL. Salah satu pria yang sedang makan menjadi fokus perhatian saat polwan tersebut menegur karena merokok saat ditanya-tanya.

BacaJuga

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

“Boleh dimatikan dulu rokoknya. Eh, Masnya dimatikan dulu,” ujar polwan dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

Video ini cepat tersebar di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang mengkritik tindakan polwan itu sebagai tindakan yang dianggap mengganggu orang yang sedang makan. Kritik ini meluas dengan cepat, memicu perdebatan di platform-platform media sosial.

Klarifikasi dari Polri

Menanggapi kontroversi yang berkembang, Divisi Humas Polri segera memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan, pihak Polri menjelaskan bahwa video yang viral di media sosial merupakan cuplikan dari program televisi yang bertujuan untuk menampilkan kegiatan kepolisian secara informatif dan edukatif.

Menurut Polri, adegan dalam video tersebut tidak menunjukkan keseluruhan konteks dari situasi yang sebenarnya. Video yang diposting di akun Twitter Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) pada 24 Agustus 2024 menampilkan situasi di mana anggota polisi, termasuk Brigadir Putri Cikita, melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk tentang peraturan merokok di area publik.

ADVERTISEMENT

Penjelasan Konten Video

Dalam tayangan lengkap yang diposting oleh akun Humas Polri, tampak bahwa tindakan polwan tersebut adalah bagian dari usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk mengenai merokok di tempat umum. Pada saat itu, Brigadir Putri Cikita meminta pria yang sedang merokok untuk mematikan rokoknya demi kenyamanan dan kesehatan bersama, sebuah tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di area publik.

Namun, potongan video yang viral di media sosial hanya menunjukkan sebagian dari konteks tersebut, sehingga muncul kesan bahwa polwan tersebut mengganggu orang yang sedang makan. Klarifikasi dari Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau mengganggu, melainkan untuk menegakkan peraturan demi kepentingan umum.

Reaksi Publik dan Dampaknya

Klarifikasi dari Polri ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai situasi yang sebenarnya. Namun, reaksi publik yang beragam menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas dalam situasi seperti ini. Perdebatan mengenai video ini juga menggarisbawahi bagaimana media sosial dapat mempengaruhi persepsi publik, seringkali dengan menyajikan informasi yang terpotong atau tanpa konteks yang lengkap.

Kasus viral polwan ‘ganggu orang makan’ ini menyoroti bagaimana potongan video dari media sosial dapat memicu kontroversi dan reaksi beragam dari masyarakat. Penjelasan dan klarifikasi dari Divisi Humas Polri memberikan konteks yang diperlukan untuk memahami tindakan Brigadir Putri Cikita dan tujuan dari interaksi tersebut. Dalam era digital saat ini, penting bagi publik untuk mencari informasi yang lengkap dan memahami konteks sebelum membuat penilaian, sementara pihak berwenang juga perlu lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi untuk menghindari misinterpretasi.

SendShare199Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

by Fazil
18 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Lhokseumawe – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lhokseumawe...

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

by Fazil
14 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — 12 JUNI 2026 – Himpunan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In