• Latest
  • Trending
  • All
Viral Polwan Ganggu Orang Makan, Polri Beri Klarifikasi

Viral Polwan Ganggu Orang Makan, Polri Beri Klarifikasi

25 Agustus 2024
Ombudsman Aceh Tegaskan Hak Anak Bersekolah Tak Boleh Hilang karena Biaya Daftar Ulang

Ombudsman Aceh Tegaskan Hak Anak Bersekolah Tak Boleh Hilang karena Biaya Daftar Ulang

15 Mei 2025
Aceh Targetkan 6.500 Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Desa

Aceh Targetkan 6.500 Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Desa

15 Mei 2025
Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

15 Mei 2025
Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

15 Mei 2025
Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

Panwaslih Banda Aceh Gelar Forum Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024

15 Mei 2025

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Buket Kuta

15 Mei 2025

Bupati Al-Farlaky Resmikan Operasional PT Kawai di Blok Peureulak

15 Mei 2025
Plt Sekda Aceh Harap DPRK Aceh Tenggara Perkuat Kemitraan dengan Pemerintah Daerah

Plt Sekda Aceh Harap DPRK Aceh Tenggara Perkuat Kemitraan dengan Pemerintah Daerah

14 Mei 2025
Gubernur Aceh Mualem Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Singapura

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

14 Mei 2025

Tiba di Aceh, Mualem Disambut Bupati Al-Farlaky

14 Mei 2025

Respons Usulan Al-Farlaky, Jalan Alue Bu–Idi Cut Mulus Kembali

13 Mei 2025
Dek Fadh Jadi PLH Gubernur Aceh: Tugas dan Wewenangnya

Dek Fadh Jadi PLH Gubernur Aceh: Tugas dan Wewenangnya

11 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Trending

Viral Polwan Ganggu Orang Makan, Polri Beri Klarifikasi

acehvoice.net by acehvoice.net
25 Agustus 2024
in Trending
0
Tangkapan layar video polwan 'ganggu orang makan' yang viral di media sosial. (Istimewa)

Tangkapan layar video polwan 'ganggu orang makan' yang viral di media sosial. (Istimewa)

498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan video yang menunjukkan seorang polwan bernama Brigadir Putri Cikita yang sedang menjadi sorotan publik. Dalam video yang viral tersebut, tampak Brigadir Putri Cikita mendatangi sekumpulan pria di sebuah warung PKL dan menegur salah satu dari mereka yang sedang makan. Insiden ini memicu berbagai reaksi dari netizen, yang menganggap tindakan polwan tersebut tidak sopan karena dianggap mengganggu seseorang yang sedang makan.

ADVERTISEMENT

Video Viral yang Memicu Kontroversi

Video yang menyebabkan polemik ini sebenarnya adalah cuplikan dari tayangan program televisi bertema kepolisian. Dalam video tersebut, Brigadir Putri Cikita dan beberapa anggota polisi lainnya mendatangi sekelompok pria yang sedang duduk di sebuah warung PKL. Salah satu pria yang sedang makan menjadi fokus perhatian saat polwan tersebut menegur karena merokok saat ditanya-tanya.

BacaJuga

Ombudsman Aceh Tegaskan Hak Anak Bersekolah Tak Boleh Hilang karena Biaya Daftar Ulang

Aceh Targetkan 6.500 Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Desa

Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

“Boleh dimatikan dulu rokoknya. Eh, Masnya dimatikan dulu,” ujar polwan dalam video tersebut.

ADVERTISEMENT

Video ini cepat tersebar di media sosial dan menimbulkan beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang mengkritik tindakan polwan itu sebagai tindakan yang dianggap mengganggu orang yang sedang makan. Kritik ini meluas dengan cepat, memicu perdebatan di platform-platform media sosial.

Klarifikasi dari Polri

Menanggapi kontroversi yang berkembang, Divisi Humas Polri segera memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut. Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan, pihak Polri menjelaskan bahwa video yang viral di media sosial merupakan cuplikan dari program televisi yang bertujuan untuk menampilkan kegiatan kepolisian secara informatif dan edukatif.

Menurut Polri, adegan dalam video tersebut tidak menunjukkan keseluruhan konteks dari situasi yang sebenarnya. Video yang diposting di akun Twitter Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) pada 24 Agustus 2024 menampilkan situasi di mana anggota polisi, termasuk Brigadir Putri Cikita, melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk tentang peraturan merokok di area publik.

ADVERTISEMENT

Penjelasan Konten Video

Dalam tayangan lengkap yang diposting oleh akun Humas Polri, tampak bahwa tindakan polwan tersebut adalah bagian dari usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk mengenai merokok di tempat umum. Pada saat itu, Brigadir Putri Cikita meminta pria yang sedang merokok untuk mematikan rokoknya demi kenyamanan dan kesehatan bersama, sebuah tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di area publik.

Namun, potongan video yang viral di media sosial hanya menunjukkan sebagian dari konteks tersebut, sehingga muncul kesan bahwa polwan tersebut mengganggu orang yang sedang makan. Klarifikasi dari Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau mengganggu, melainkan untuk menegakkan peraturan demi kepentingan umum.

Reaksi Publik dan Dampaknya

Klarifikasi dari Polri ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai situasi yang sebenarnya. Namun, reaksi publik yang beragam menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang jelas dalam situasi seperti ini. Perdebatan mengenai video ini juga menggarisbawahi bagaimana media sosial dapat mempengaruhi persepsi publik, seringkali dengan menyajikan informasi yang terpotong atau tanpa konteks yang lengkap.

Kasus viral polwan ‘ganggu orang makan’ ini menyoroti bagaimana potongan video dari media sosial dapat memicu kontroversi dan reaksi beragam dari masyarakat. Penjelasan dan klarifikasi dari Divisi Humas Polri memberikan konteks yang diperlukan untuk memahami tindakan Brigadir Putri Cikita dan tujuan dari interaksi tersebut. Dalam era digital saat ini, penting bagi publik untuk mencari informasi yang lengkap dan memahami konteks sebelum membuat penilaian, sementara pihak berwenang juga perlu lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi untuk menghindari misinterpretasi.

SendShare199Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ombudsman Aceh Tegaskan Hak Anak Bersekolah Tak Boleh Hilang karena Biaya Daftar Ulang

Ombudsman Aceh Tegaskan Hak Anak Bersekolah Tak Boleh Hilang karena Biaya Daftar Ulang

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 15 Mei 2025, Kepala Ombudsman Republik...

Aceh Targetkan 6.500 Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Desa

Aceh Targetkan 6.500 Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Desa

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 15 Mei 2025, Wakil Gubernur Aceh,...

Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 15 Mei 2025 – Pemerintah Aceh...

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menerima kunjungan audiensi dari...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Ombudsman Aceh Tegaskan Hak Anak Bersekolah Tak Boleh Hilang karena Biaya Daftar Ulang

Ombudsman Aceh Tegaskan Hak Anak Bersekolah Tak Boleh Hilang karena Biaya Daftar Ulang

15 Mei 2025
Aceh Targetkan 6.500 Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Desa

Aceh Targetkan 6.500 Koperasi Merah Putih untuk Kemandirian Desa

15 Mei 2025
Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

15 Mei 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In