Acehvoice.net – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman Tole – Apong, dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025). Dengan putusan ini, pasangan nomor urut 03 Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin sah sebagai pemenang Pilkada Aceh Timur 2024.
Putusan dengan nomor perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat di Ruang Sidang MK. Dalam putusan yang ditandatangani sembilan hakim MK, seluruh gugatan pemohon dinyatakan ditolak.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, yang diputuskan oleh kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi” tegas Ketua MK Suhartoyo, seperti yang dikutip oleh Acehvoice.net dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan nomor urut 03 Iskandar Usman Al-Farlaky – T. Zainal Abidin dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur yang sah, sesuai dengan hasil pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Pasangan ini unggul dengan perolehan 75.809 suara atau 40% dari total suara sah.
Keputusan MK ini sekaligus menutup sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 dan memastikan roda pemerintahan daerah segera berjalan di bawah kepemimpinan Al-Farlaky-Zainal.[]