Acehvoice.net, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan perdata yang diajukan dua pemberi pinjaman modal terhadap pengelola usaha kuliner Kuala Seafood. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (30/7), majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan wajib mengembalikan dana pinjaman berikut kompensasi.
Putusan ini menandai berakhirnya rangkaian proses hukum yang berjalan sejak pertengahan Ramadan lalu. Selama persidangan, para penggugat terlihat selalu hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan, termasuk mediasi. Sebaliknya, tergugat—yang merupakan pengelola Kuala Seafood dan bagian dari PT Berkah Madinah Mandiri—tidak pernah hadir, bahkan sejak awal perkara bergulir.
Kuasa hukum penggugat menyebut upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sebelum gugatan diajukan. “Klien kami sudah dua kali menyampaikan somasi, dan juga mengundang untuk bertemu mencari solusi. Tapi tidak ada respons. Jalur hukum akhirnya menjadi pilihan terakhir,” ujar Ibnu Rahmat, S.H., M.H. dalam keterangannya kepada media.
Dalam proses persidangan, tergugat mengakui adanya perjanjian pinjaman yang dibuat secara sah di hadapan notaris, namun tidak menunjukkan upaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Ironisnya, tergugat justru menuding para penggugat melakukan pencemaran nama baik. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
Selain menyatakan wanprestasi, Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk mengembalikan seluruh pokok pinjaman beserta fee yang dijanjikan oleh tergugat, serta membayar biaya perkara.
“Ini bukan investasi bagi hasil, ini pinjaman tetap. Fluktuasi omzet usaha tidak menghapus kewajiban hukum,” jelas Ibnu Rahmat, kuasa hukum penggugat.
Putusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dalam hubungan bisnis. Sebagaimana tercermin dalam amar putusan, pengadilan tidak memberi ruang bagi pihak yang mengabaikan kewajiban, meskipun dengan dalih situasi usaha yang sulit.
Kuala Seafood merupakan unit usaha kuliner yang dikenal di Banda Aceh dan berada di bawah PT Berkah Madinah Mandiri.
Pengelola Kuala Seafood Kembali Digugat, Diduga Lakukan Wanprestasi Hingga Rugikan Investor Miliaran Rupiah
Acehvoice.net, BANDA ACEH – Pengelola usaha kuliner Kuala Seafood kembali...


























