Acehvoice.net – Banda Aceh, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fadh telah melaporkan Fadhil Rahmi, calon wakil gubernur pasangan nomor urut 1, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Laporan ini diajukan karena dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dianggap merugikan proses demokrasi di Aceh. Juru Bicara Tim Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Mahfudz Y Loethan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan oleh tim mereka.
Mahfudz menjelaskan, “Benar,” saat dihubungi oleh Acehvoice pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh, Fajri, menambahkan bahwa pelanggaran tersebut teridentifikasi selama acara Olimpiade Bahasa Arab yang diadakan pada 5 Oktober lalu oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh.
Fajri menjelaskan, dalam acara tersebut, Fadhil Rahmi hadir dan memberikan kata sambutan di depan para pelajar dan peserta lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, serta sejumlah guru Bahasa Arab. “M. Fadhil Rahmi yang merupakan cawagub nomor urut 1 turut memberikan sambutan pembukaan di hadapan seluruh pelajar. Dalam rangkaian acara itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri.
Menurutnya, kehadiran Fadhil Rahmi di acara tersebut patut diduga melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, Juncto PKPU, dan Keputusan KIP Aceh. Fajri merujuk pada Pasal 5 dan 6 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Pasal 40 ayat 4 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan kampanye.
“Berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, rumah sakit, dan tempat pendidikan,” jelas Fajri. Dia juga menambahkan bahwa hal yang sama diatur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan.
Fajri menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 49 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 juga melarang pasangan calon atau tim kampanye melibatkan pejabat negara. Ini mencakup hakim dari semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, serta anggota kepolisian dan TNI. “Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan di mana Fadhil Rahmi memberikan sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilaksanakan dalam masa kampanye,” tambah Fajri.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan pegawai ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi dalam Pilkada di Aceh.
Fajri menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses ini. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara, yaitu Panwaslih Aceh dan KIP Aceh, untuk menyelidiki dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Laporan terhadap Fadhil Rahmi ini menjadi sorotan dalam konteks Pilkada 2024 di Aceh. Pelanggaran aturan kampanye dapat berdampak signifikan terhadap proses pemilihan, dan penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap calon mematuhi regulasi yang ada.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Keberlanjutan proses ini akan menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemilih, untuk memastikan integritas Pilkada di Aceh.