acehvoice.net – Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh resmi melayangkan surat panggilan kepada salah satu pemilik usaha kafe yang menyediakan fasilitas karaoke di kawasan tepi sungai, Kecamatan Kuta Alam, Senin (6/7/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketertiban umum dan norma syariat Islam yang diduga terjadi pada Jumat (3/7/2026).
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan surat panggilan diterbitkan setelah pihaknya beberapa kali memberikan teguran secara persuasif kepada pengelola usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, petugas sebelumnya telah mengingatkan pengelola agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan dan tidak mengoperasikan fasilitas karaoke hingga larut malam. Namun, teguran lisan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
“Karena teguran yang telah diberikan tidak diindahkan, kami mengambil langkah formal melalui surat pemanggilan,” ujar Muhammad Rizal.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan pelaksanaan norma syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Satpol PP-WH juga meminta pengelola usaha untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan yang telah disampaikan. Apabila surat panggilan tersebut kembali diabaikan, pengelola berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika surat panggilan ini kembali tidak diindahkan, pihak pengelola dapat menghadapi sanksi yang lebih berat, termasuk potensi pembekuan izin usaha,” tegasnya.






















