Acehvoice.net – Jakarta – Puan Maharani, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, resmi kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Guntur Sasono, Ketua DPR sementara, yang merupakan anggota DPR tertua dari Fraksi Partai Demokrat, dan Annisa Mahesa, Wakil Ketua DPR sementara dari Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota termuda.
Menurut Guntur Sasono, penetapan pimpinan DPR RI ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
“Sidang dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, marilah kita memasuki acara kedua rapat paripurna dewan pada hari ini yaitu penetapan pimpinan DPR RI berdasarkan ketentuan pasal 427 D ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD,” ujar Guntur dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Guntur menjelaskan bahwa penetapan pimpinan DPR ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 427 huruf D yang mengatur susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR. Pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR diambil dari partai politik yang meraih kursi terbanyak pertama di DPR, sementara wakil ketua berasal dari partai yang menempati posisi kedua hingga kelima.
Dalam rapat tersebut, Guntur juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik pada 1 Oktober 2024, Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, empat Wakil Ketua DPR terpilih adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Guntur kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan penetapan pimpinan DPR RI periode 2024-2029, dan secara bulat seluruh anggota menyatakan setuju.
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029? Saya minta pendapatnya, setuju?” tanya Guntur, yang disambut dengan suara setuju dari seluruh anggota dewan.
Setelah penetapan ini, kelima pimpinan DPR tersebut langsung diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 383 dari total 579 anggota DPR dari berbagai fraksi. Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh 97 dari 109 anggota, Fraksi Partai Golkar oleh 57 dari 102 anggota, Fraksi Partai Gerindra oleh 65 dari 86 anggota, Fraksi NasDem oleh 37 dari 69 anggota, Fraksi PKB oleh 29 dari 68 anggota, Fraksi PKS oleh 46 dari 53 anggota, Fraksi Partai Demokrat oleh 20 dari 44 anggota, dan Fraksi PAN diwakili oleh 40 dari 48 anggota.[]