• Latest
  • Trending
  • All
PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

31 Januari 2025
Maulid 2026: Berhenti Sekadar Merayakan, Mulai Meneladani

Maulid 2026: Berhenti Sekadar Merayakan, Mulai Meneladani

24 Agustus 2026
Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

24 Agustus 2026
Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

24 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Pindah Jabatan

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Pindah Jabatan

24 Agustus 2026
Dari Kursi Sekda ke Dinas Perpustakaan, M Nasir Dapat Amanah Baru

Dari Kursi Sekda ke Dinas Perpustakaan, M Nasir Dapat Amanah Baru

24 Agustus 2026
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Rizky Irmansyah

Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Rizky Irmansyah

23 Agustus 2026
Periode Kedua, Azwar Nyak Hasan Kembali Pimpin KB PII Bireuen

Periode Kedua, Azwar Nyak Hasan Kembali Pimpin KB PII Bireuen

23 Agustus 2026
Taufik Masuk Bursa Pengganti M. Nasir sebagai Sekda Aceh

Taufik Masuk Bursa Pengganti M. Nasir sebagai Sekda Aceh

23 Agustus 2026
Tumbangkan Era As’adi, T. M. Isa Azis Pimpin Golkar Aceh Utara

Tumbangkan Era As’adi, T. M. Isa Azis Pimpin Golkar Aceh Utara

23 Agustus 2026
Ayahwa Buka Ruang Aspirasi Warga Aceh Utara Lewat Live Streaming

Ayahwa Buka Ruang Aspirasi Warga Aceh Utara Lewat Live Streaming

23 Agustus 2026
M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

23 Agustus 2026
Pemekaran Aceh Raya Segera Terwujud

Pemekaran Aceh Raya Segera Terwujud

23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

Fazil by Fazil
31 Januari 2025
in Daerah
0
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Aceh Besar- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Informasi yang diperoleh jurnalis, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang sehingga berdampak kepada roda pemerintahan di Aceh Besar.Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu.

BacaJuga

Pimpin Apel di RSUD Zubir Mahmud, Bupati Al-Farlaky: Rumah Sakit adalah Wajah Pemerintah

Cara Mudah Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya jika Gagal

Pemkab Aceh Besar akan Perkuat Sistim Pendidikan Terpadu

Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

Adapun dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Begitu juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran, menurut infomasi di dapatkan semua yang terkendala tersebut di karenakan pemberhentian sulaimi sebagai sekda.

Salah satu narasumber dikutip dari atjehwatch.com, dimana tidak ingin disebut nama maupun inisial mengatakan hingga saat ini RKA dan DPA Aceh Bear belum juga bisa ditandatangani karena posisi sekda sudah kosong selama 26 hari.

ADVERTISEMENT

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata narasumber yang dikutip dari atjehwatch.com.

Kata narasumber yang tidak ingin disebut namanya itu, dampak dari tidak ditanda tangan RKA dan DPA bukan hanya pegawai negeri saja, akan tetapi berdampak kepada tenaga kontrak.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar narasumber.

Tags: Pemkab Aceh BesarPNSTaidak Terima GajiTenaga Kontrak
SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pimpin Apel di RSUD Zubir Mahmud, Bupati Al-Farlaky: Rumah Sakit adalah Wajah Pemerintah

by Muhammad
10 Juni 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Cara Mudah Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya jika Gagal

Cara Mudah Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya jika Gagal

by Fazil
12 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - ASN Digital adalah platform resmi dari Badan Kepegawaian...

Pemkab Aceh Besar akan Perkuat Sistim Pendidikan Terpadu

Pemkab Aceh Besar akan Perkuat Sistim Pendidikan Terpadu

by Fazil
13 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengatakan dalam upaya...

Selama Ramadhan DLH Aceh Besar Siapkan 57 Armada Angkut Sampah

Selama Ramadhan DLH Aceh Besar Siapkan 57 Armada Angkut Sampah

by Fazil
4 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Kota Jantho - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Maulid 2026: Berhenti Sekadar Merayakan, Mulai Meneladani

Maulid 2026: Berhenti Sekadar Merayakan, Mulai Meneladani

24 Agustus 2026
Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Naik, Kini Rp7,68 Juta per Mayam

24 Agustus 2026
Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

Dr Kurdi Resmi Jadi Sekda Aceh Barat

24 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In