acehvoice.net – Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) segera mengirimkan data admin pengelola pengaduan pelayanan publik di masing-masing unit kerja.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Diskominsa Kabupaten Bireuen, M. Zubair, SH, MH, di Bireuen, Kamis (29/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
M. Zubair menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025, setiap instansi daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan pengaduan. Serta pada ayat (4) ditekankan bahwa pengelolaan tersebut dilaksanakan dengan mengoptimalkan fungsi pembinaan, koordinasi, operasional, pengawasan, hingga evaluasi,” ujar Zubair.
Menurutnya, pendataan admin pengelola SP4N-LAPOR! menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi penanganan laporan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Selain itu, pembaruan data diperlukan untuk mendukung pemeliharaan keamanan akun, memastikan kejelasan penanggung jawab pengelolaan pengaduan, serta menjaga ketertiban administrasi sistem pelayanan publik.
SKPK Diminta Melengkapi Data Admin
Diskominsa Bireuen meminta setiap SKPK mengirimkan data administratif calon admin pengelola SP4N-LAPOR! dengan melengkapi sejumlah informasi berikut:
- Nama lengkap.
- NIP atau NIPPPK.
- Jabatan.
- Unit kerja.
- Nomor telepon seluler dan/atau alamat email dinas.
Seluruh data tersebut diminta segera disampaikan melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala SKPK masing-masing.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses pendataan, SKPK dapat menghubungi narahubung Fahrizal melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0853-3843-9529.
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Zubair berharap seluruh SKPK dapat menindaklanjuti permintaan tersebut dengan segera agar pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih terkoordinasi dan efektif.
Melalui penguatan sistem SP4N-LAPOR!, Pemerintah Kabupaten Bireuen berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Pengelolaan pengaduan yang terintegrasi diharapkan dapat mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan maupun laporan terkait pelayanan pemerintah, sekaligus membantu perangkat daerah melakukan evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.























