Acehvoice.net – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Aceh Syariah pada 17 Maret 2025 membahas penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Aceh. Menurut Iskandar, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, penunjukan ini masih dalam tahap kajian untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
Iskandar menjelaskan bahwa POJK ini mengatur tata cara pengangkatan pelaksana tugas dan menekankan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko terintegrasi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank. Dengan penerapan tata kelola yang kuat, Bank Aceh diharapkan dapat terus meningkatkan daya saing dan memastikan keberlanjutan bisnisnya.
Saat ini, manajemen Bank Aceh, termasuk direksi dan dewan komisaris, tengah melakukan kajian hukum serta analisis risiko terkait penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama. “Kami juga terus berkoordinasi dengan OJK Aceh untuk memastikan bahwa keputusan ini mematuhi seluruh ketentuan yang ada,” ujar Iskandar.
Sementara itu, hingga kajian selesai, tugas Plt Direktur Utama masih diemban oleh M Hendar Supardi. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 yang ditetapkan pada 17 Februari 2025 dan telah disetujui oleh OJK melalui Surat OJK Nomor S-81/KO.15/2025 pada 14 Februari 2025.
Iskandar menegaskan bahwa Bank Aceh tetap beroperasi normal, menjaga prinsip tata kelola yang baik, serta memastikan layanan perbankan tetap berjalan dengan lancar. “Bank Aceh tetap fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat, menjaga stabilitas, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Bank Aceh optimis dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.


























