Acehvoice.net, Banda Aceh – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Indra Milwady, menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta tim sukses mereka. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa Pilkada berlangsung dengan kondusif.
Indra menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, pada Kamis (24/10/2024). Rakor ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Panwaslih, Polresta, dan Kejari, untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
“Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta tim kampanye harus menaati peraturan dan menjaga ketertiban,” tegas Indra.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk saling menghormati dan tidak merusak Alat Peraga Kampanye (APK) calon lainnya.
Indra menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam menegakkan hukum dan mengawasi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan. Dengan batasan waktu yang ketat dalam tahapan pemilihan, penting bagi penanganan pelanggaran dilakukan secara efisien.
Penegakan hukum dalam Pilkada lebih mengedepankan pendekatan administratif, sehingga diperlukan sinergi antara hukum administrasi dan hukum pidana.
“Hukum Pilkada lebih pada hukum administrasi. Oleh karena itu, penegakan pidana juga perlu menggunakan pendekatan hukum administrasi,” kata Indra.
Rapat koordinasi ini juga menyoroti pentingnya kesamaan pemahaman di antara lembaga dalam menegakkan hukum pemilu melalui Gakkumdu. Sinergitas ini bertujuan untuk menyamakan regulasi dan pola penanganan tindak pidana pemilihan.
“Melalui rakor ini, diharapkan ketiga lembaga dapat bekerja sama dengan baik dalam menangani pelanggaran selama proses pemilihan kepala daerah. Hal ini demi terciptanya pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” pungkas Indra.