Acehvoice.net – Jakarta, Peluang Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilkub) Jakarta 2024 terancam setelah hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 21 Agustus 2024. Rapat tersebut membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berpotensi mengubah syarat pencalonan kepala daerah, termasuk ambang batas pencalonan dan syarat usia calon.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang juga dikenal sebagai Awiek, mengungkapkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menetapkan norma baru dalam undang-undang, meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK, DPR boleh membuat norma baru,” ujar Awiek usai memimpin rapat.
Saat ini, PDIP adalah satu-satunya partai politik di Pilgub Jakarta yang tidak memiliki rekan koalisi. Partai-partai politik lainnya sudah tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM Plus) dan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Namun, pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan terbaru yang memungkinkan PDIP mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi, memberikan harapan baru bagi PDIP dan Anies Baswedan.
Namun, hasil rapat Baleg DPR pada 21 Agustus 2024 berpotensi mengoreksi putusan MK. RUU Pilkada yang baru disetujui mengharuskan PDIP untuk mencari rekan koalisi, dengan syarat ambang batas pencalonan yang menetapkan 20 persen kursi di DPRD Jakarta. Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, aturan baru ini akan menggantikan putusan MK yang sudah ada.
Awiek menjelaskan, “Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, dan kemudian Presiden mengundangkannya, maka undang-undang itu sah berlaku.” Hal ini menunjukkan bahwa keputusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon mungkin tidak berlaku jika RUU Pilkada yang baru disetujui menjadi undang-undang.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Baleg DPR dengan mengatakan bahwa langkah tersebut dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. “Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” tegas Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Palguna menilai bahwa rapat Baleg DPR yang mempercepat pembahasan RUU Pilkada setelah putusan MK mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia calon adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, yang awalnya memerlukan dukungan minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD, menjadi dukungan dari partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah. Selain itu, MK juga menetapkan syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Dengan adanya perubahan ini, nasib Anies Baswedan dan calon lainnya di Pilgub Jakarta 2024 masih harus menunggu kepastian hukum dari proses legislasi yang sedang berlangsung.