Acehvoice.net – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang diwakili oleh Gina Sabrina menegaskan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (RUU) TNI, Polri, dan Kejaksaan yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Gina Sabrina, dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI’, yang diadakan pada Minggu (16/3/2025) dan disiarkan melalui kanal YouTube Universitas Trisakti, menyatakan bahwa revisi ini berpotensi membahayakan hak asasi manusia (HAM) serta demokrasi di Indonesia.
Gina menyampaikan bahwa seharusnya sebelum melanjutkan pembahasan revisi UU ini, ada banyak hal yang perlu dievaluasi secara mendalam. Menurutnya, revisi UU yang mencakup kewenangan TNI, Polri, dan Kejaksaan bisa menimbulkan dampak negatif dalam konteks perlindungan HAM dan proses demokrasi yang berkembang di Indonesia.
“Ini berbahaya sekali apalagi dalam konteks HAM dan demokrasi,” ujarnya.
PBHI mengajukan dua usulan terkait polemik revisi ketiga UU tersebut. Pertama, mereka mendesak agar pembahasan revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan ditunda dan dilaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan implementasi UU tersebut.
Gina Sabrina mengingatkan bahwa penundaan ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat dan tidak malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Usulan kedua adalah penguatan terhadap lembaga-lembaga negara, khususnya komisi-komisi nasional yang ada di Indonesia. Gina menekankan bahwa perluasan kewenangan terhadap institusi negara, seperti Polri, TNI, dan Kejaksaan, harus dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil dan demokrasi.
“Penting untuk melakukan penguatan kelembagaan terhadap komisi nasional yang ada di negara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gina Sabrina mengkritik adanya pemindahan wewenang yang berlebihan dari satu lembaga ke lembaga lainnya dalam RUU tersebut. Menurutnya, pemindahan kewenangan ini justru tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan justru menciptakan masalah baru.
“Pertanyaannya, apakah solusinya adalah memindahkan perluasan berlebih tadi dari polisi ke kejaksaan? Jawabannya tentu tidak, ini hanya menyelesaikan masalah dengan masalah,” tambahnya.
Dengan adanya penolakan dari PBHI, diharapkan pihak DPR dapat mempertimbangkan kembali revisi tersebut demi menjaga prinsip-prinsip dasar demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.















![[Opini]Politik Uang, Melahirkan Penguasa Korup, Bukan Pemimpin](https://acehvoice.net/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-21-at-16.27.54-350x250.jpeg)









