Acehvoice.net, Banda Aceh – Advokat Fadjri melaporkan calon Wakil Gubernur Aceh, Fadhil Rahmi, kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh, diduga melanggar aturan kampanye. Laporan ini juga mencakup Tanzil Asri, penyelenggara kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang diadakan di MAN 1 Kota Banda Aceh pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Menanggapi laporan tersebut, Panwaslih Banda Aceh melakukan penelusuran dan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Fadhil Rahmi. Dalam surat resmi Nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024, Panwaslih menyatakan bahwa laporan beserta barang bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Hidayat, menjelaskan bahwa dari laporan itu tidak ditemukan adanya ajakan untuk memilih, penyampaian visi dan misi, maupun distribusi Alat Peraga Kampanye (APK).
Setelah melakukan kajian dan klarifikasi, Panwaslih Banda Aceh mendengar keterangan dari Tanzil Asri. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan lomba untuk siswa dari SD hingga SMA, serta melibatkan guru. Hidayat menambahkan bahwa Fadhil Rahmi, selama tiga tahun terakhir, rutin diundang untuk memberikan sambutan pada Olimpiade Bahasa Arab.
“Kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan pendidikan di Aceh, bukan untuk kampanye pemilihan kepala daerah,” ungkap Hidayat. Menurutnya, kapasitas Fadhil Rahmi sebagai mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) mengharuskan dia untuk memberikan motivasi kepada siswa dan siswi.
Dalam acara tersebut, Fadhil Rahmi menyampaikan sambutan dalam Bahasa Arab dan tidak mencantumkan materi kampanye atau ajakan untuk memilih. Hasil kajian Panwaslih mengonfirmasi bahwa Fadhil Rahmi tidak menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Wakil Gubernur Aceh pada acara itu.
Berdasarkan hasil investigasi ini, Panwaslih Banda Aceh memutuskan bahwa laporan yang diajukan tidak terbukti sebagai pelanggaran sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hidayat juga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam Pilkada agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap langkah ini dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan di masa mendatang,” pungkasnya.
Keputusan Panwaslih ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketenangan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan. Dengan penegakan aturan yang baik, diharapkan Pilkada Aceh dapat berlangsung secara transparan dan demokratis, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon tanpa adanya pelanggaran yang merugikan pihak tertentu.
Langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan baik di Aceh