acehvoice.net – Lhokseumawe – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar aksi damai untuk menuntut agar nama mereka segera didaftarkan ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tuntutan ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan penerbitan surat keterangan kerja serta kepastian status mereka sebagai tenaga kesehatan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Aksi damai tersebut berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Rabu, 19 November 2025. Para peserta aksi menegaskan bahwa batas akhir pengusulan nama ke database BKN akan ditutup pada 31 Desember, sehingga pemerintah daerah harus bergerak cepat menyelesaikan pendataan.
Fitriani, salah seorang peserta aksi, menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan apabila tidak diikutsertakan dalam data resmi BKN.
“Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi nama kami belum terdaftar. Jika hingga 31 Desember tidak masuk database, kami terpaksa mencari pekerjaan lain,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selama pandemi Covid-19, para nakes menjadi garda terdepan sehingga pantas mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
Dari hasil pertemuan antara perwakilan nakes dan Wali Kota Lhokseumawe, Fitriani menyebutkan bahwa pemerintah kota berjanji akan membantu proses pengusulan ke BKN.
“Tadi disampaikan bahwa akan dibantu dan direkomendasikan. Untuk yang berdomisili di Lhokseumawe juga akan menjadi prioritas,” kata Fitriani.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperjuangkan aspirasi para tenaga kesehatan selama masih sesuai ketentuan nasional. Namun, ia meminta peserta aksi memahami bahwa kewenangan final berada di BKN dan Kementerian PAN-RB.
“Pemko melalui BKPSDM akan menyiapkan langkah resmi sesuai aturan. Prioritas hanya dapat diberikan bagi nakes ber-KTP Lhokseumawe,” ujar Sayuti.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang saat ini berada dalam situasi berat. Ia menjelaskan bahwa jumlah ASN PPPK di Lhokseumawe sudah mencapai 2.600 orang, dan seluruh pembiayaan beban PPPK penuh waktu serta paruh waktu harus ditanggung APBD.
“Tahun 2026, dana transfer daerah kita dipangkas hingga Rp125 miliar. Ini tentu menjadi tantangan serius,” kata Sayuti.
Meski demikian, Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa proses perjuangan terhadap tuntutan nakes akan tetap diupayakan sesuai mekanisme dan regulasi nasional.


























