Acehvoice.net – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengkonfirmasi bahwa mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Aceh 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Nagan Raya, Adam Sani, menyatakan bahwa asalkan calon memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka dapat maju dalam kontestasi ini.
“Semua mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada, asalkan memenuhi syarat pencalonan dan kriteria yang ditetapkan, mereka dapat maju di Pilkada 2024,” ungkap Adam Sani
Keputusan ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Menurut ketentuan tersebut, mantan narapidana yang telah menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih masih bisa mencalonkan diri jika memenuhi syarat tertentu.
Mantan narapidana harus secara terbuka mengumumkan status mereka di minimal dua media cetak harian lokal selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, mereka tidak boleh merupakan pelaku kejahatan berulang, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pengecualian juga berlaku untuk tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan amnesti atau rehabilitasi.
Calon harus melampirkan bukti dari media terverifikasi Dewan Pers dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menyatakan bahwa masa hukuman telah selesai sesuai putusan pengadilan. KIP Nagan Raya akan memverifikasi berkas yang diserahkan pada pendaftaran 27-29 Agustus mendatang, termasuk SKCK atau surat dari pengadilan setempat.
Mantan narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika dan pelecehan seksual tidak akan diterima sebagai calon, sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada ruang bagi mantan narapidana dengan kasus narkoba atau pelecehan seksual terhadap anak untuk mendaftar di Pilkada,” tegas Adam Sani.
KIP Nagan Raya juga telah melakukan sosialisasi kepada partai politik mengenai persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Diharapkan sosialisasi ini akan membantu partai politik dan calon memahami ketentuan pendaftaran serta melengkapi berkas yang diperlukan sebelum masa pendaftaran.