• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

22 Agustus 2024

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Mantan Narapidana Bisa Mendaftar di Pilkada Aceh 2024?

Fazil by Fazil
22 Agustus 2024
in Daerah, Pemilu 2024, Politik
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengkonfirmasi bahwa mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Aceh 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Nagan Raya, Adam Sani, menyatakan bahwa asalkan calon memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka dapat maju dalam kontestasi ini.

ADVERTISEMENT

“Semua mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada, asalkan memenuhi syarat pencalonan dan kriteria yang ditetapkan, mereka dapat maju di Pilkada 2024,” ungkap Adam Sani

BacaJuga

Satu Tahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Lahan Sawah Aceh Terdampak Banjir 89.582 Ha, Kerugian Ditaksir Tembus Rp 1 Triliun

Aktivis Reformasi 98 Kibarkan Bendera Putih di Lhokseumawe, Desak Aceh Jadi Bencana Nasional

Keputusan ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. Menurut ketentuan tersebut, mantan narapidana yang telah menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih masih bisa mencalonkan diri jika memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

Mantan narapidana harus secara terbuka mengumumkan status mereka di minimal dua media cetak harian lokal selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, mereka tidak boleh merupakan pelaku kejahatan berulang, bandar narkoba, atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pengecualian juga berlaku untuk tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan amnesti atau rehabilitasi.

Calon harus melampirkan bukti dari media terverifikasi Dewan Pers dan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menyatakan bahwa masa hukuman telah selesai sesuai putusan pengadilan. KIP Nagan Raya akan memverifikasi berkas yang diserahkan pada pendaftaran 27-29 Agustus mendatang, termasuk SKCK atau surat dari pengadilan setempat.

Mantan narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika dan pelecehan seksual tidak akan diterima sebagai calon, sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada ruang bagi mantan narapidana dengan kasus narkoba atau pelecehan seksual terhadap anak untuk mendaftar di Pilkada,” tegas Adam Sani.

ADVERTISEMENT

KIP Nagan Raya juga telah melakukan sosialisasi kepada partai politik mengenai persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Diharapkan sosialisasi ini akan membantu partai politik dan calon memahami ketentuan pendaftaran serta melengkapi berkas yang diperlukan sebelum masa pendaftaran.

Tags: AcehKIP Nagan RayaMantan NarapidanaPemilihan BupatiPendaftaran PilkadaPilkada Aceh 2024Syarat Pencalonan
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satu Tahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

by Fazil
15 Januari 2026
0
1.4k

acehvoice.net - Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh mencatatkan capaian...

Lahan Sawah Aceh Terdampak Banjir 89.582 Ha, Kerugian Ditaksir Tembus Rp 1 Triliun

Lahan Sawah Aceh Terdampak Banjir 89.582 Ha, Kerugian Ditaksir Tembus Rp 1 Triliun

by Fazil
23 Desember 2025
0
1.4k

Lahan Sawah Aceh Terdampak Banjir 89.582 Ha, Kerugian Ditaksir Tembus...

Aktivis Reformasi 98 Kibarkan Bendera Putih di Lhokseumawe, Desak Aceh Jadi Bencana Nasional

Aktivis Reformasi 98 Kibarkan Bendera Putih di Lhokseumawe, Desak Aceh Jadi Bencana Nasional

by Fazil
20 Desember 2025
0
1.4k

Aktivis Reformasi 98 Kibarkan Bendera Putih di Lhokseumawe, Desak Aceh...

Kapolresta : Jangan ada niat menimbun BBM, karena ada unsur pidana

by Fazil
2 Desember 2025
0
1.4k

Kapolresta : “Jangan ada niat menimbun BBM, karena ada unsur...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In