• Latest
  • Trending
  • All
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Kalah Pilkada

KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Kalah Pilkada

11 Mei 2024
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Kalah Pilkada

Hadi by Hadi
11 Mei 2024
in Politik
0
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai tak ada larangan bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti.

ADVERTISEMENT

Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.”Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak.

BacaJuga

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

KSPP Desak Tindak Tegas Pelaku Politik Uang di Pilkada Banda Aceh

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, Imbau Petugas TPS Berikan Pelayanan Terbaik di Pilkada 2024

Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

ADVERTISEMENT

Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu, kata dia, selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

ADVERTISEMENT

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Diketahui, caleg terpilih Pemilu 2024 dijadwalkan dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024. Pelantikan itu bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota legislatif Pemilu 2019.Sedangkan, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024.

Jika, caleg terpilih itu dilantik pada 1 Oktober 2024, maka status mereka sudah resmi menjabat sebagai anggota legislatif.

Namun, menurut Hasyim, selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat yang berisi caleg terpilih itu belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya. Selain itu, Hasyim mengatakan caleg itu pun dapat dilantik secara susulan.

“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” jelas dia.

“Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji).

Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024),” tambah dia.[Detik]

Tags: CalegPemiluPilkada
SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

by Fazil
7 Desember 2024
0
1.5k

Acehvoice.net, Aceh Timur - Pada tanggal 27 November, telah terlaksanakannya...

KSPP Desak Tindak Tegas Pelaku Politik Uang di Pilkada Banda Aceh

KSPP Desak Tindak Tegas Pelaku Politik Uang di Pilkada Banda Aceh

by Fazil
27 November 2024
0
1.6k

Acehvoice.net, Banda Aceh – Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) mendesak...

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, Imbau Petugas TPS Berikan Pelayanan Terbaik di Pilkada 2024

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, Imbau Petugas TPS Berikan Pelayanan Terbaik di Pilkada 2024

by Fazil
26 November 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, mengimbau agar...

Jubir Illiza-Afdhal: Banda Aceh Akan Jadi Kota Dunia dan Lokomotif di Bidang Teknologi

Jubir Illiza-Afdhal: Banda Aceh Akan Jadi Kota Dunia dan Lokomotif di Bidang Teknologi

by Fazil
25 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Juru Bicara (Jubir) calon Walikota dan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In