• Latest
  • Trending
  • All
KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Kalah Pilkada

KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Kalah Pilkada

11 Mei 2024

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

22 April 2026

Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama

21 April 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

21 April 2026

Kartini dalam Hegemoni Seremonial : Dekonstruksi Kegagalan Kebijakan Gender di Aceh

21 April 2026

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

19 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Nyatakan Caleg Bisa Dilantik Belakangan Bila Kalah Pilkada

Hadi by Hadi
11 Mei 2024
in Politik
0
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai tak ada larangan bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti.

ADVERTISEMENT

Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.”Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak.

BacaJuga

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

KSPP Desak Tindak Tegas Pelaku Politik Uang di Pilkada Banda Aceh

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, Imbau Petugas TPS Berikan Pelayanan Terbaik di Pilkada 2024

Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

ADVERTISEMENT

Hasyim mengatakan caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu, kata dia, selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Kata Hasyim, dalam putusan itu disebutkan pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

ADVERTISEMENT

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Diketahui, caleg terpilih Pemilu 2024 dijadwalkan dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024. Pelantikan itu bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota legislatif Pemilu 2019.Sedangkan, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024.

Jika, caleg terpilih itu dilantik pada 1 Oktober 2024, maka status mereka sudah resmi menjabat sebagai anggota legislatif.

Namun, menurut Hasyim, selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat yang berisi caleg terpilih itu belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya. Selain itu, Hasyim mengatakan caleg itu pun dapat dilantik secara susulan.

“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” jelas dia.

“Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji).

Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024),” tambah dia.[Detik]

Tags: CalegPemiluPilkada
SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

[OPINI]PUTRA DAERAH ACEH TIMUR MENGAJAK SELURUH ELEMEN UNTUK MENJADI PENYEIMBANG DAN MITRA KRITIS PEMERINTAHAN BUPATI BARU

by Fazil
7 Desember 2024
0
1.5k

Acehvoice.net, Aceh Timur - Pada tanggal 27 November, telah terlaksanakannya...

KSPP Desak Tindak Tegas Pelaku Politik Uang di Pilkada Banda Aceh

KSPP Desak Tindak Tegas Pelaku Politik Uang di Pilkada Banda Aceh

by Fazil
27 November 2024
0
1.6k

Acehvoice.net, Banda Aceh – Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) mendesak...

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, Imbau Petugas TPS Berikan Pelayanan Terbaik di Pilkada 2024

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, Imbau Petugas TPS Berikan Pelayanan Terbaik di Pilkada 2024

by Fazil
26 November 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, mengimbau agar...

Jubir Illiza-Afdhal: Banda Aceh Akan Jadi Kota Dunia dan Lokomotif di Bidang Teknologi

Jubir Illiza-Afdhal: Banda Aceh Akan Jadi Kota Dunia dan Lokomotif di Bidang Teknologi

by Fazil
25 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Juru Bicara (Jubir) calon Walikota dan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In