Acehvoice.net, BANDA ACEH – Kebijakan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari dana secara mandiri dinilai sebagai langkah berisiko dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Perintah tersebut dianggap sebagai “titah berbahaya”, karena keterbatasan anggaran seharusnya tidak dijadikan alasan bagi setiap satuan kerja mencari dana sendiri.
Tanggung jawab utama dalam mencari sumber pendanaan, baik dari kementerian maupun pihak ketiga, seharusnya menjadi beban dan tugas kepala daerah, bukan dibebankan kepada bawahannya. Wali kota harus memastikan bahwa kerja sama dengan pihak eksternal tidak memengaruhi kebijakan dan keberpihakan kepada masyarakat kota.
Fenomena seperti ini pernah terjadi sebelumnya di Banda Aceh. Satpol PP dan WH dikabarkan sempat menyebarkan proposal bantuan ke pihak swasta untuk membiayai keberangkatan mereka menghadiri kegiatan nasional di Padang, Sumatra Barat. Tindakan tersebut dinilai memalukan dan mencederai integritas aparatur sipil negara (ASN).
Menurut pengamat, memaksa ASN mencari dana sendiri sama saja menjerumuskan mereka ke potensi pelanggaran hukum, karena anggaran model ini sulit dipertanggungjawabkan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang. Bahkan, kebijakan seperti ini berisiko menjual kebijakan pemerintah demi kepentingan tertentu.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan untuk berhemat dan menekan biaya perjalanan dinas yang tidak mendesak. Setiap kegiatan wali kota dan wakilnya harus memiliki manfaat langsung bagi pembangunan daerah, bukan sekadar formalitas. Selain itu, jumlah staf pendamping dan biaya jamuan sebaiknya dikurangi agar penggunaan anggaran lebih efisien.
Dalam situasi ekonomi sulit, masyarakat membutuhkan pemimpin yang bersahaja, jujur, dan inovatif, bukan yang mempertontonkan kemewahan. Pemerintah kota harus menunjukkan komitmen moral dan tanggung jawab publik dalam setiap kebijakan anggaran yang diambil.






















