Acehvoice.net – Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Suhendri, mantan Ketua BRA, dan rekannya Zulfikar masing-masing dihukum sembilan tahun penjara, jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Suhendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, sedangkan Zulfikar dikenai uang pengganti Rp 1,6 miliar. Jika gagal membayar uang pengganti, keduanya terancam menjalani pidana tambahan selama dua tahun hingga dua tahun enam bulan.
JPU Kejaksaan Tinggi Aceh, Solahuddin, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas keputusan tersebut. Menurutnya, meskipun putusan sudah final dari segi pasal yang diterapkan, namun hukuman yang dijatuhkan oleh hakim masih jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Tuntutan awal terhadap kedua terdakwa adalah pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 750 juta. Tak hanya itu, Suhendri juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar, sementara Zulfikar diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Namun, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih rendah, yang membuat pihak Kejaksaan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Menanggapi keputusan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
“Untuk upaya hukum kasasi, kami masih pikir-pikir. Kami akan memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Solahuddin setelah sidang pada Kamis, 20 Maret 2025.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku puas karena pasal yang diterapkan dalam kasus ini sudah benar.
Proses hukum ini menarik perhatian publik mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini. Suhendri dan Zulfikar terbukti terlibat dalam pengadaan yang tidak sesuai prosedur, yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Kasus korupsi di BRA ini menjadi sorotan utama di Aceh. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU memunculkan perdebatan tentang keadilan hukum. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi jika mereka merasa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Proses hukum ini akan terus diikuti oleh masyarakat, yang berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

























