• Latest
  • Trending
  • All
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: “Lord Luhut” Bukan Penghinaan

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: “Lord Luhut” Bukan Penghinaan

8 Januari 2024

Waled Nura Berpulang ke Rahmatullah, Aceh Kehilangan Ulama dan Sosok Wakil Rakyat

11 Juni 2025
Aceh Barat Ultimatum Pemegang IUP dan HGU: Aktif Berinvestasi atau Tinggalkan Daerah

Aceh Barat Ultimatum Pemegang IUP dan HGU: Aktif Berinvestasi atau Tinggalkan Daerah

11 Juni 2025
POMDA Aceh XIX 2025 di UTU Meulaboh Jadi Ajang Persatuan Mahasiswa

POMDA Aceh XIX 2025 di UTU Meulaboh Jadi Ajang Persatuan Mahasiswa

11 Juni 2025
Jamaah Haji Aceh Asal Pidie Meninggal Dunia di Makkah

Jamaah Haji Aceh Asal Pidie Meninggal Dunia di Makkah

11 Juni 2025
Jelang Penerimaan Siswa Baru, Disdukcapil Dipadati Warga Kota

Jelang Penerimaan Siswa Baru, Disdukcapil Dipadati Warga Kota

11 Juni 2025
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Plt Camat Kuta Alam Apresiasi Kehadiran Pegawai

Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Plt Camat Kuta Alam Apresiasi Kehadiran Pegawai

11 Juni 2025
Buka Pomda ke-XIX, Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

Buka Pomda ke-XIX, Plt Sekda Ajak Mahasiswa Majukan Prestasi Olahraga Aceh

11 Juni 2025
Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Kejati Aceh Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

11 Juni 2025
Pemerintah Aceh Serahkan 69 Bantuan Usaha Untuk Warga Aceh Besar

Pemerintah Aceh Serahkan 69 Bantuan Usaha Untuk Warga Aceh Besar

11 Juni 2025

Cek Langsung ke Lapangan, Bupati Al-Farlaky Tinjau Dapur Makan Bergizi untuk Anak Sekolah

11 Juni 2025

Pimpin Apel di RSUD Zubir Mahmud, Bupati Al-Farlaky: Rumah Sakit adalah Wajah Pemerintah

10 Juni 2025
Plt Sekda Aceh dan Ketua DPRA Bahas Realisasi APBA 2025

Plt Sekda Aceh dan Ketua DPRA Bahas Realisasi APBA 2025

10 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: “Lord Luhut” Bukan Penghinaan

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2024
in Hukum
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyoroti frasa “Lord Luhut” dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia, Senin (8/1/202

ADVERTISEMENT

Menurut majelis hakim, frasa “Lord Luhut” bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik. “Menimbang bahwa perkataan ‘Lord’ yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut telah sering disematkan oleh media online.

BacaJuga

Sukseskan PON XXI dan PSN, Pj Gubernur Aceh Lantik Kepala BPKA

Tol Sigli-Langsa Masuk dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

Pleno Selesai, Berikut Daftar 6 Caleg DPRA Dapil Aceh Timur Peraih Suara Terbanyak

Apabila orang menyebut nama Luhut bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata ‘Lord Luhut’ sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi,” kata hakim ketua.

ADVERTISEMENT

Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.

“Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata ‘lord’ pada saksi Luhut bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, frasa tersebut sempat dipermasalahkan Luhut Binsar Panjaitan ketika hadir sebagai saksi kasus tersebut. Fatiah dan Haris bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua.

Sama seperti Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. “Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ujar majelis hakim disambut teriakan dan riuh tepukan tangan para penonton sidang.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir di persidangan.[Kompas]

Tags: Headline
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Sukseskan PON XXI dan PSN, Pj Gubernur Aceh Lantik Kepala BPKA

Sukseskan PON XXI dan PSN, Pj Gubernur Aceh Lantik Kepala BPKA

by Redaksi
17 April 2024
0
1.4k

Acehvoice.net – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah melantik Reza Saputra...

Tol Sigli-Langsa Masuk dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

Tol Sigli-Langsa Masuk dalam Pengusahaan Tahap III Pembangunan Tol Trans Sumatera

by Redaksi
16 April 2024
0
1.4k

Acehvoice.net – Upaya percepatan pembangunan terhadap 24 ruas Jalan Tol Trans...

Pleno Selesai, Berikut Daftar 6 Caleg DPRA Dapil Aceh Timur Peraih Suara Terbanyak

Pleno Selesai, Berikut Daftar 6 Caleg DPRA Dapil Aceh Timur Peraih Suara Terbanyak

by Redaksi
6 Maret 2024
0
1.4k

Acehvoice.net - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah melaksanakan...

Pakar Hukum Soal APBA: Pemerintah Aceh dan DPRA Harus Turunkan Ego Sektor

Pakar Hukum Soal APBA: Pemerintah Aceh dan DPRA Harus Turunkan Ego Sektor

by Redaksi
2 Maret 2024
0
1.4k

Acevoice.net - Polemik Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 antara...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Waled Nura Berpulang ke Rahmatullah, Aceh Kehilangan Ulama dan Sosok Wakil Rakyat

11 Juni 2025
Aceh Barat Ultimatum Pemegang IUP dan HGU: Aktif Berinvestasi atau Tinggalkan Daerah

Aceh Barat Ultimatum Pemegang IUP dan HGU: Aktif Berinvestasi atau Tinggalkan Daerah

11 Juni 2025
POMDA Aceh XIX 2025 di UTU Meulaboh Jadi Ajang Persatuan Mahasiswa

POMDA Aceh XIX 2025 di UTU Meulaboh Jadi Ajang Persatuan Mahasiswa

11 Juni 2025
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In