Acehvoice.net, BANDA ACEH – pendataan tambang ilegal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh, yang pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, usai menggelar pertemuan dengan seluruh Forkopimda Aceh, di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, (30/9/2025).
“Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan, nantinya akan dikelola oleh sebuah badan, bisa seperti koperasi gampong dan lain sebagainya serta tetap memperhatikan lingkungan. Dengan demikian, para penambang akan lebih nyaman bekerja serta menyumbangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh,” ujar Mualem.
“Setelah ditata dan dilegalkan, maka pengawasannya jadi lebih mudah. Skema sidaknya bisa beberapa bulan sekali kita akan turun ke lokasi pertambangan tersebut, jika para penambang terbukti menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sebagainya, maka kelompok penambang tersebut akan kita blacklist,” sambung Gubernur.
Mualem menyampaikan kekhawatirannya jika penambang ilegal tidak meremehkan ketat, karena selain merusak alam, bahan-bahan berbahaya yang tidak mampu diurai oleh alam akan sangat berbahaya bagi masyarakat.
Untuk itu, keterlibatan Forkopimda sangat penting, upaya penataan serta perumusan pertambangan rakyat yang baik dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
Seperti diketahui, pada Kamis (25/9) lalu, Gubernur Aceh memberi peringatan keras kepada para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya. Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Gubernur setelah mendengarkan paparan Pansus Tambang DPRA.
Bahkan Mualem memberikan batas waktu 2 minggu agar para penambang ilegal segera mengeluarkan alat berat yang digunakan untuk menambang agar segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka akan ada tindakan tegas dari Guberur Aceh.
Menyanggapi hal tersebut, seluruh Forkopimda yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya Gubernur Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat serta meningkatkan PAA.
Pada rapat tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, yang turut mendampingi Gubernur menyampaikan hasil rapat, yaitu Forkopimda Aceh mendukung Instruksi Gubernur nomor 8/INSTR/2025, tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.
Selain itu, Forkopimda Aceh yang dikoordinir oleh Gubernur Aceh, segera membentuk tim bersama dengan melibatkan para ahli pertambangan atau sumber daya alam untuk melakukan penertiban pertambangan ilegal, termasuk membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.
“Selanjutnya, Melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal di wilayah Aceh, dan mensosialisasikan pembentukan Koperasi Tambang dan koperasi-koperasi lainnya, untuk menghindari terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal terkait aktivitas penambangan dan pemanfaatan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat,” kata Sekda.
“Kami juga akan segera menyiapkan peraturan atau aturan yang terkait dengan percepatan pembentukan legalitas tambang rakyat yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi Sumberdaya Mineral Aceh,” pungkas Sekda.


























