Acehvoice.net, Banda Aceh- Pejabat Gubernur Aceh, Safrizal, telah mengambil langkah penting untuk memastikan proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berlangsung dengan transparan dan sesuai prosedur. Dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), Safrizal bertujuan untuk menilai secara komprehensif kelayakan dan kepatutan calon Kepala BPMA.
Langkah ini diambil setelah pengusulan dua nama calon Kepala BPMA yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Aceh sebelumnya, Bustami Hamzah, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses pengusulan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu tidak melalui seleksi terbuka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi gejolak di masyarakat Aceh, sebagaimana dikabarkan oleh sumber di Pemerintah Aceh pada 8 Desember 2024.
Setelah mengkaji pengusulan tersebut, Gubernur Safrizal menegaskan bahwa pengangkatan Kepala BPMA harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas. Dalam suratnya, Gubernur Safrizal mengungkapkan bahwa usulan pengangkatan yang disampaikan ke Menteri ESDM tidak melalui proses seleksi terbuka, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Sehubungan surat Penjabat Gubernur Aceh Nomor 500/8201 tanggal 17 Juli 2024 perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kelapa BPMA, dapat kami sampaikan bahwa usulan tersebut yang disampaikan ke bapak menteri tidak melalui proses seleksi terbuka,” ucap Safrizal.
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Kepala BPMA saat ini pada 25 November 2024, Gubernur Safrizal berkomitmen untuk memastikan proses seleksi Kepala BPMA dilakukan dengan akuntabilitas dan keterbukaan. Langkah ini diambil untuk menghindari polemik dan protes publik yang berpotensi timbul jika pengangkatan dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Gubernur Safrizal telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 500/1305/2024 pada 12 November 2024 untuk membentuk Panitia Seleksi Kepala BPMA. Pansel ini bertugas memastikan proses seleksi berjalan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai pengarah, Gubernur Aceh memimpin Pansel ini, dengan Sekretaris Daerah Aceh sebagai ketua, dan sejumlah pejabat lainnya sebagai anggota, termasuk Kepala Dinas ESDM Aceh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta beberapa tokoh lainnya.
Menurut Gubernur Safrizal, proses seleksi Kepala BPMA ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa figur yang terpilih memiliki integritas, profesionalisme, dan mampu mengelola sumber daya alam migas di Aceh dengan baik. Tanpa adanya seleksi terbuka yang transparan, proses ini bisa menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa depan.
“Artinya masyarakat Aceh berhak mengetahui bahwa pemilihan Kepala BPMA harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” ujar dia.
Di tengah kritik yang muncul terkait pemilihan Kepala BPMA di masa jabatan Penjabat Gubernur, banyak pihak yang mengapresiasi langkah Safrizal ini. Dengan dibentuknya Panitia Seleksi, diharapkan proses seleksi Kepala BPMA dapat berjalan secara adil dan memberikan kesempatan terbaik bagi calon yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan harapan masyarakat Aceh.
“Ini adalah upaya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh. Bila tidak dilakukan, maka proses seleksi Kepala BPMA ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di masa depan, bahkan akan jadi yurisprudensi,” ujar Pj Gubernur Aceh Tersebut.


























