Acehvoice.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi mencekal dua tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan dana Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh yang mencapai Rp76,4 miliar. Pencekalan ini dilakukan untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri sebelum proses hukum selesai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Jumat (12/4/2025) di Banda Aceh menyatakan bahwa permohonan pencekalan telah diajukan dan diterima oleh pihak Imigrasi. “Kedua tersangka sudah dicekal ke luar negeri. Ini bagian dari langkah hukum agar penyidikan tidak terhambat,” ujarnya.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masing-masing berinisial TW, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Balai Guru Penggerak Aceh periode 2022–2024, dan M, ASN yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada lembaga yang sama.
Ali Rasab menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam laporan Kejati Aceh, diketahui bahwa BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana dari APBN sebesar Rp19,23 miliar pada tahun 2022 dan Rp57,17 miliar pada tahun 2023, dengan total Rp76,4 miliar. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung program Guru Penggerak di 23 kabupaten/kota di Aceh, termasuk perjalanan dinas, pelatihan guru, serta kegiatan peningkatan kapasitas di berbagai hotel.
Namun, hasil audit dan pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. “Terdapat indikasi penggelembungan biaya dalam kegiatan pertemuan di hotel, serta penerimaan uang oleh pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran,” kata Ali Rasab. Selain itu, juga ditemukan laporan perjalanan dinas fiktif serta penginapan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp4,17 miliar. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan. “Penyidikan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan,” tambah Ali Rasab.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama dalam sektor pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh.


























