• Latest
  • Trending
  • All
Bustami-Syech Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilgub Aceh

Bustami-Syech Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilgub Aceh

22 September 2024

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Bustami-Syech Fadhil Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilgub Aceh

Fazil by Fazil
22 September 2024
in Daerah, Politik
0
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini tercantum dalam surat KIP dengan nomor 210/PL.02-BA/11/2024 yang membahas hasil penelitian persyaratan administrasi yang dilakukan pada 21 September 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam surat yang diterima oleh Acehvoice.net pada 22 September 2024, KIP Aceh menjelaskan bahwa penelitian administrasi yang dilakukan pada 21 September menunjukkan adanya kekurangan dalam dokumen yang diajukan oleh pasangan calon tersebut. Dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, terdapat catatan bahwa dokumen wajib pada poin 20—yang berkaitan dengan penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA—dinyatakan “tidak benar” oleh KIP.

BacaJuga

Bupati Al-Farlaky Batalkan Pembelian Mobil Dinas Demi Bangun Jembatan Untuk Rakyat

Aceh Timur Legalkan 796 Sumur Minyak Rakyat Demi Energi Aman dan Berkelanjutan

Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,5 M untuk Studi Banding Tuha Peut ke Padang

Dukungan untuk pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi datang dari beberapa partai politik, termasuk Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Darul Aceh. Namun, meski memiliki dukungan politik yang kuat, pasangan ini tidak dapat melanjutkan pencalonan mereka untuk Pilkada mendatang.

ADVERTISEMENT

Upaya konfirmasi kepada Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, melalui pesan WhatsApp dilakukan oleh Acehvoice.net untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keputusan ini. Selain itu, sejumlah anggota KIP lainnya juga dihubungi, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari mereka.

Keputusan KIP ini tentunya mengejutkan banyak pihak, terutama para pendukung pasangan Bustami dan Fadhil. Beberapa pengamat politik berpendapat bahwa keputusan ini mencerminkan ketegasan KIP dalam menegakkan aturan yang berlaku dalam proses pemilihan. Masyarakat Aceh kini menantikan respons dari pasangan calon terkait keputusan ini dan langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

Dengan waktu yang semakin mendekati Pilkada 2024, dinamika politik di Aceh dipastikan akan semakin menarik untuk disimak. Pasangan calon lainnya yang telah memenuhi syarat akan bersiap untuk bersaing dalam merebut suara rakyat, sementara Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi perlu mempertimbangkan langkah strategis ke depan, apakah akan mengajukan keberatan atau mencari alternatif lain dalam perpolitikan Aceh.

ADVERTISEMENT

Situasi ini menjadi pengingat akan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pencalonan pemilihan umum. KIP Aceh diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme agar pemilihan yang demokratis dapat terwujud. Sebagai bagian dari masyarakat, kita pun berharap agar semua calon yang bertarung dalam Pilkada 2024 mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Aceh ke depan.

Seiring dengan perkembangan ini, perhatian publik akan semakin tertuju pada calon-calon lain yang bersaing untuk kursi kepemimpinan Aceh, dan semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilihan yang sukses dan berkualitas.

Tags: Berita AcehBustami HamzahFadhil RahmiKIP AcehPilkada 2024Tidak Memenuhi Syarat
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bupati Al-Farlaky Batalkan Pembelian Mobil Dinas Demi Bangun Jembatan Untuk Rakyat

by Fazil
9 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH TIMUR - Di tengah maraknya pengadaan mobil dinas,...

Aceh Timur Legalkan 796 Sumur Minyak Rakyat Demi Energi Aman dan Berkelanjutan

Aceh Timur Legalkan 796 Sumur Minyak Rakyat Demi Energi Aman dan Berkelanjutan

by Fazil
1 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur telah...

Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,5 M untuk Studi Banding Tuha Peut ke Padang

Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,5 M untuk Studi Banding Tuha Peut ke Padang

by Fazil
6 Juli 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi...

DPRA Lantik Tiga Anggota Baru dan Bahas Perubahan UUPA Hari Ini

DPRA Lantik Tiga Anggota Baru dan Bahas Perubahan UUPA Hari Ini

by Fazil
20 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dijadwalkan menggelar dua...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In