Acehvoice.net – ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya, Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, serta masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat Sri Mulya mengklaim adanya kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang masuk dalam HGU PT Enamenam. Sementara itu, masyarakat Simpang Jernih menghadapi persoalan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa lain, yang berdampak pada tergarapnya sekitar 50 hektare lahan perusahaan oleh warga.
Dalam forum yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan di Aceh Timur secara bertahap dan berkeadilan.
“Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang bisa diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang investasi, namun menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
Adapun hasil mediasi, Bupati menyimpulkan bahwa luas HGU PT Enamenam sudah sesuai hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni 438 hektare, sebagaimana diperkuat dengan data resmi perusahaan.
Sementara terkait 50 hektare lahan yang digarap masyarakat, perusahaan diminta memberi ganti rugi atas tanaman yang telah ditanam. Jika tidak mampu, kompensasi dapat diganti dengan mekanisme lain melalui musyawarah. Alternatif lainnya, perusahaan diminta membina masyarakat yang sudah menggarap lahan tersebut dengan pola kemitraan, sehingga perusahaan berperan sebagai “ayah angkat” bagi kelompok masyarakat.
Bupati juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur turun kembali untuk mengukur ulang wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa kendala.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Pemkab akan kembali memanggil pihak perusahaan terkait penyaluran plasma inti 20 persen, yang nantinya wajib didistribusikan kepada masyarakat sesuai regulasi.
Rakor ini turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Pertanahan, camat, serta perwakilan masyarakat.[]


























