Acehvoice.net – ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tengah mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
Pencairan gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025, serta Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kepada acehvoice.net, Senin (23/6/2025), menyampaikan bahwa gaji ke-13 merupakan hak ASN sebagaimana telah diatur dalam regulasi nasional.
“Insya Allah, Pemkab Aceh Timur segera mencairkan gaji ke-13 sesuai mekanisme yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kita dalam memberikan hak ASN secara tepat waktu,” ujar Bupati kepada acehvoice.net.
Menurut Al-Farlaky, sebagaimana disampaikannya kepada acehvoice.net, gaji tambahan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, sekaligus dukungan pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan penting, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Apalagi banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga. Gaji ke-13 ini tentu sangat membantu dalam persiapan sekolah anak-anak,” tambahnya kepada acehvoice.net.
Bupati Al-Farlaky juga mengajak seluruh ASN di Aceh Timur untuk terus menjaga profesionalisme, loyalitas, dan etos kerja di bawah kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.
“Pemkab akan memberikan reward kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan berdedikasi, termasuk dalam bentuk promosi jabatan,” ungkapnya kepada acehvoice.net.
Namun demikian, lanjut Bupati kepada acehvoice.net, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pemotongan tunjangan. Kita ingin membangun birokrasi yang baik, responsif, dan benar-benar melayani rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Zulfikar, S.E., M.Ap., juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan proses administratif agar pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya dan tepat sasaran.
“Verifikasi dokumen SPM gaji ke-13 akan dimulai pada 23 Juni 2025. Jika proses telah lengkap, maka SP2D akan diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah mulai 24 Juni 2025,” jelas Zulfikar.
Ia juga merincikan bahwa Pemkab Aceh Timur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp43.864.136.389 untuk pencairan gaji ke-13. Dana tersebut mencakup PNS, PPPK, anggota DPRK, serta Bupati dan Wakil Bupati.[]


























