acehoice.net – Banda Aceh – Program bantuan modal usaha Baitul Mal Kota Banda Aceh menuai sorotan. Salah satu syarat penerima adalah warga Kota Banda Aceh yang terdaftar pada desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran mustahik penerima dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Pasalnya, pemutakhiran data DTSEN di lapangan belum maksimal. Ditemukan warga yang tergolong mampu tercatat pada desil 1-4, sementara warga yang benar-benar tidak mampu justru berada pada desil 5 hingga 10.
Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi Demokrat, Zulkasmi, menyayangkan desil 1-4 dijadikan patokan utama.
“Padahal kita ketahui bersama, desil 1-4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika bantuan modal usaha dari Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok yang sama, bagaimana nasib masyarakat desil 5?” ujar Zulkasmi, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, masyarakat desil 5 merupakan kelompok rentan miskin yang berada di ambang batas. Banyak di antara mereka yang belum mampu mandiri secara ekonomi dan justru sangat membutuhkan intervensi modal usaha agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.
Tinjauan Yuridis Pengelolaan ZIS
Secara yuridis, pengelolaan zakat di Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam:
- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang menegaskan Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang bersifat independen dan nonstruktural, berwenang mengelola zakat untuk kemaslahatan umat dengan prinsip syariat Islam, amanah, keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.
- Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur mustahik zakat terdiri dari 8 asnaf sebagaimana dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, di antaranya fakir, miskin, dan gharim.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 25 dan 26, yang mengamanatkan penyaluran zakat berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
- Peraturan Menteri Sosial tentang DTSEN, bahwa DTSEN merupakan instrumen pendataan, bukan satu-satunya penentu status kemustahikan secara syar’i. Penetapan mustahik wajib melalui verifikasi dan validasi faktual di lapangan.
Dari perspektif fikih, penerima zakat produktif adalah mereka yang memiliki kemauan berusaha namun kekurangan modal dan termasuk dalam asnaf fakir, miskin, maupun gharim. Pada asnaf gharim, secara syariat bahkan warga pada desil 5 hingga 6 wajib dibantu. Oleh karena itu, jika hanya berpatokan pada data administratif yang belum akurat, asas keadilan sebagaimana amanat Qanun menjadi tercederai.
Baitul Mal tidak boleh terpaku pada data administratif semata. Diperlukan verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi Keuchik serta Amil Gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya.
Tuntutan Transparansi dan Kolaborasi
Zulkasmi berharap Baitul Mal Kota Banda Aceh bersikap realistis, transparan, dan akuntabel dalam penyaluran serta pengelolaan ZIS.
Ia juga meminta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh memberikan dukungan penuh kepada Baitul Mal untuk mengelola proses penyaluran secara independen, mulai dari seleksi, verifikasi, hingga pendampingan.
“Di sisi lain, Baitul Mal juga harus membuka diri untuk berkolaborasi dengan Diskopukmdag dalam pendampingan dan pelatihan usaha. Agar bantuan ini benar-benar produktif dan berkelanjutan, bukan konsumtif, dan Diskopukmdag tidak menjadi penentu tunggal penerima bantuan yang bersumber dari Baitul Mal,” pungkasnya.


























