Acehvoice.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan dugaan penyelewengan dana infak oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara di dua instansi pemerintah daerah. ASN tersebut diketahui belum menyetorkan dana infak sebesar Rp1,5 miliar ke kas daerah.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyampaikan kepada wartawan di Meulaboh bahwa dirinya telah memperingatkan ASN tersebut agar tidak bermain-main dengan dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
“Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya, Sabtu (3/5).
Menurut informasi yang diterima Bupati, ASN tersebut berdalih bahwa keterlambatan penyetoran disebabkan oleh masalah teknis pada sistem aplikasi keuangan dan alasan administratif lainnya. Namun, Tarmizi menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan keterlambatan penyetoran uang negara.
Dana infak yang dikumpulkan dari para ASN seharusnya dikelola dan disalurkan sesuai aturan. Kegagalan menyetorkannya dapat menjadi temuan serius dalam audit keuangan pemerintah daerah, mengingat dana tersebut merupakan milik negara.
Meskipun ASN yang bersangkutan mengaku tidak memiliki niat buruk terhadap dana tersebut, Bupati tetap menuntut pertanggungjawaban dengan menunjukkan bukti penyetoran.
“Saya beri waktu sampai Senin, 5 Mei 2025. Kalau tidak ada bukti setor, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tarmizi.
Lebih lanjut, Tarmizi mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menjaga integritas dan amanah dalam mengelola keuangan negara. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai ketentuan.
Pemerintah setempat berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana publik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut masih terus berlanjut.


























