Acehvoice.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur secara resmi menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (3/2/2025).
Amatan acehvoice.net, Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, serta 35 dari total 40 anggota dewan. Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda, termasuk Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tripurwanto, Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Lukman Hakim.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, setelah memastikan kuorum telah terpenuhi. “Dengan jumlah kehadiran ini, Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur dinyatakan dibuka,” ujar Musaitir sambil mengetuk palu sidang.
Selanjutnya, Sekretaris DPRK Aceh Timur, Zubir, membacakan keputusan penetapan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai kepala daerah yang akan memimpin Aceh Timur dalam lima tahun ke depan.
Rapat Paripurna pun ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama, menandai awal babak baru kepemimpinan di Aceh Timur yang diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat dan kemajuan daerah.[]


























