• Latest
  • Trending
  • All
Skandal Korupsi Minyak Oplosan di Pertamina Patra Niaga: Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Skandal Korupsi Minyak Oplosan di Pertamina Patra Niaga: Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

1 Maret 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Skandal Korupsi Minyak Oplosan di Pertamina Patra Niaga: Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Fazil by Fazil
1 Maret 2025
in Daerah
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Skandal mega korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga kini telah terbongkar, mengejutkan masyarakat Indonesia dengan dugaan praktik ilegal yang melibatkan orang-orang berpengaruh di level atas perusahaan besar. Kasus minyak oplosan yang ditemukan di anak perusahaan PT Pertamina ini menunjukkan bahwa permainan kotor yang sebelumnya hanya terjadi di tingkat bawah kini telah merambah ke struktur yang lebih tinggi, bahkan melibatkan elite perusahaan.

ADVERTISEMENT

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai skandal ini lebih dari sekadar praktik ilegal biasa. Menurutnya, ini adalah modus baru yang berkembang di kalangan elite dengan pola yang lebih terstruktur. Dalam wawancara dengan AJNN pada Jumat, 28 Februari 2025, Alfian menjelaskan bahwa kerugian negara akibat kasus minyak oplosan ini mencapai Rp193,7 triliun dalam setahun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, yang lebih mengejutkan lagi adalah dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023, yang berarti kerugian negara bisa jauh lebih besar.

BacaJuga

MaTA Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Beasiswa Rp420 Miliar

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

Mantan Sekretaris Gampong Kuala Seumayam Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Alfian mengungkapkan, “Kita sering mendengar soal oplosan BBM di tingkat bawah, tetapi kini terbukti bahwa praktik ini sudah masuk dalam sistem besar. Ini bukan hanya soal individu yang melakukan penyalahgunaan, tetapi ada dugaan kejahatan yang lebih terorganisir dan sistematis.”

ADVERTISEMENT

Ia juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini, yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan penipuan terhadap masyarakat Indonesia.

“Dengan kerugian negara yang mencapai angka sebesar itu, ada sekitar 200 juta rakyat Indonesia yang menjadi korban. Kerugian sosial ini sangat besar,” lanjut Alfian. Ia menambahkan bahwa praktik korupsi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

MaTA juga mengkritisi skema korupsi yang ada di dalam kasus ini. Alfian menyebutkan bahwa praktik oplosan minyak dengan skala besar tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa adanya sistem yang mendukungnya. Ia bahkan menduga bahwa keterlibatan lebih banyak pihak di luar sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih perlu diselidiki lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya, Alfian mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti hanya pada sembilan tersangka yang telah diumumkan. Kejaksaan Agung, menurutnya, harus menyelidiki lebih dalam mengenai aliran dana hasil korupsi ini dan siapa saja yang turut mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai hanya pelaku di lapangan yang tertangkap, tetapi dalang besarnya bebas begitu saja,” tegas Alfian.

Sebelumnya, pada Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan praktik pengoplosan minyak. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi minyak oplosan PT Pertamina Patra Niaga telah mencapai sembilan orang. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal yang telah merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara besar-besaran.

Skandal ini menjadi peringatan besar tentang pentingnya transparansi dan pengawasan yang ketat dalam sektor-sektor strategis seperti energi, agar praktik korupsi tidak merusak sistem dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tags: Alfiankasus korupsikejahatan sistematisKejaksaan Agungkerugian negarakorupsi minyak oplosanMaTApenyalahgunaan keuanganPertamina Patra NiagaPT Pertaminaskandal korupsi
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

MaTA Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Beasiswa Rp420 Miliar

MaTA Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Beasiswa Rp420 Miliar

by Fazil
26 November 2025
0
1.4k

MaTA Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Beasiswa Rp420 Miliar

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Sawit Rp38,4 Miliar di Aceh Jaya

by Fazil
13 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi...

Mantan Sekretaris Gampong Kuala Seumayam Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Mantan Sekretaris Gampong Kuala Seumayam Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

by Fazil
17 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Zulkifli Joni, mantan sekretaris Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan...

KPK Diminta Segera Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024

KPK Diminta Segera Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI 2024

by Fazil
4 Maret 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In