• Latest
  • Trending
  • All

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

25 Februari 2025

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, Tangani 30 Aduan Jamaah

3 Februari 2026
Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

Haji Uma Surati MA soal Empat Pemuda Aceh Tengah yang Jadi Terdakwa

3 Februari 2026
Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

Illiza dan Forkopimda Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

3 Februari 2026
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto, saat mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Mualem Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

3 Februari 2026
Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Dukung KONI

3 Februari 2026
akil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, saat mengikuti Apel Pemulangan Personel Satuan Tugas Praja IPDN yang dipimpin Oleh Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D, yang turut didampingi jajaran Kemendagri RI, di area Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (3/2/2026)

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Apel Pemulangan Satgas di Aceh Tamiang

3 Februari 2026

Perkuat Tata Kelola Keuangan RSUD, Kanwil Kemenkum Aceh Fasilitasi Konsultasi Rancangan Perbup Aceh Besar

3 Februari 2026

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026
Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Buka Perjusa SMP Islam Al-Azhar Cairo

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

Raihan Azzahra by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
in Nasional
0
579
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Sulaiman Tole – Abdul Hamid Apong, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky – Teuku Zainal Abidin (nomor urut 03) dengan perolehan 75.809 suara tetap sah dan tidak tergoyahkan.

BacaJuga

OPINI | Doa dari Hati untuk Aceh Timur: Sebuah Harapan di Hari Jadinya yang Ke-69

Empat Koperasi dan Satu BUMD Siap Kelola Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Lepas Kafilah MTQ ke-37: Harumkan Nama Aceh Timur di Bumi Pidie Jaya

Gugatan Pemohon: Tuduhan Pelanggaran TSM

ADVERTISEMENT

Penelusuran tim acehvoice.net dalam gugatannya yang terdaftar bernomor : 44/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 03. Mereka mengklaim bahwa kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky didorong oleh keterlibatan kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon 03 di 27 TPS Kecamatan Madat dan 17 TPS Kecamatan Birem Bayeun.

Selain itu, Pemohon juga menuduh adanya pemalsuan tanda tangan pemilih, penggelembungan suara di beberapa TPS, serta intimidasi terhadap tim kampanye mereka, termasuk dugaan pembakaran mobil tim pemenangan di Kecamatan Darul Aman.

Putusan MK: Tidak Ada Bukti Kuat

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berikut beberapa pertimbangan utama yang disampaikan MK:

  1. Tidak ada bukti keterlibatan kepala desa

Saksi Pemohon sendiri telah menandatangani MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI tanpa keberatan di TPS-TPS yang dipermasalahkan.

Tidak ditemukan hubungan langsung antara dugaan keterlibatan kepala desa dengan kemenangan Paslon 03.

  1. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelembungan suara tidak terbukti

Pemohon menuduh adanya pemilih fiktif dan tanda tangan identik di beberapa TPS. Namun, Mahkamah menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemalsuan yang terstruktur untuk memenangkan Paslon 03.

Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten berjalan sesuai prosedur tanpa keberatan dari saksi Pemohon.

  1. Dugaan intimidasi dan kekerasan belum terbukti berdampak pada hasil pemilu

Mahkamah mengakui adanya laporan insiden pembakaran mobil tim Pemohon. Namun, hingga persidangan, tidak ada hasil penyelidikan resmi yang mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terkait dengan proses pemilihan.

Dugaan ancaman terhadap tim kampanye Pemohon juga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan penurunan suara Pemohon.

Putusan Final: Kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky Sah

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 16.51 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Dengan keputusan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Teuku Zainal Abidin tetap dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur yang sah. Sementara itu, pasangan Sulaiman Tole – Abdul Hamid Apong harus menerima hasil pilkada dan mengakui kemenangan lawannya.

Drama sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 akhirnya berakhir dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi. Tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim kecurangan yang diajukan oleh Pemohon, sehingga hasil pilkada tetap sah sesuai dengan putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur nomor 82 Tahun 2024. Kini, masyarakat Aceh Timur tinggal menunggu pelantikan resmi Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai Bupati, yang akan memimpin daerah ini selama lima tahun ke depan.[]

Tags: Al-FarlakyBupati Aceh Timur TerpilihMahkamah KonstitusiMKPilkada Aceh Timur 2024
SendShare232Tweet145Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

OPINI | Doa dari Hati untuk Aceh Timur: Sebuah Harapan di Hari Jadinya yang Ke-69

by Fazil
22 November 2025
0
1.5k

Penulis: Mulyadi, SHI., M.Sos(Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu) Setiap ulang...

Empat Koperasi dan Satu BUMD Siap Kelola Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur

by Fazil
13 November 2025
0
1.5k

Menurutnya, sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar...

Bupati Al-Farlaky Lepas Kafilah MTQ ke-37: Harumkan Nama Aceh Timur di Bumi Pidie Jaya

by Fazil
30 Oktober 2025
0
1.4k

“Kalian adalah duta terbaik Aceh Timur. Jaga nama baik daerah,...

Bupati Al-Farlaky Ajak Insan Pers Bersinergi Bangun Aceh Timur dengan Semangat Jurnalistik Damai

by acehvoice.net
28 Oktober 2025
0
1.5k

“Momentum Maulid ini jangan hanya sekali dalam setahun. Semoga bisa...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

KNPI Aceh Tamiang Dukung Bupati Armia Fokus Pemulihan Pascabencana

4 Februari 2026

KPI Aceh Tegaskan Pengawasan Penyiaran Internet Amanat UUPA, Bukan Upaya Membatasi Ekspresi Publik

4 Februari 2026
Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

Akses Jalan ke KAT Sikundo Aceh Barat Kembali Bisa Dilintasi

3 Februari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In