• Latest
  • Trending
  • All

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

25 Februari 2025
PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

5 Agustus 2026
Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

5 Agustus 2026
PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

5 Agustus 2026
Wagub Aceh Minta Mendagri dan Danantara Atasi Defisit Pasokan Semen

Wagub Aceh Minta Mendagri dan Danantara Atasi Defisit Pasokan Semen

4 Agustus 2026
Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Di Hadapan Menteri Enkraf-

4 Agustus 2026

Wisuda Sekolah Lansia Perdana di Bireuen Bayeun, Dr. Lismawani Al-Farlaky: Lansia Harus Tetap Produktif, Berdaya, dan Sehat

3 Agustus 2026
Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

Hari Anak Nasional 2026, Anak Banda Aceh Sampaikan Aspirasi kepada Wali Kota Illiza

2 Agustus 2026
Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari 2026

Gampong Kota Baru Bidik Proklim Lestari 2026

2 Agustus 2026
Hadiri Muswil VIII RAPI, Illiza Tekankan Penguatan Peran Komunikasi Kebencanaan

Hadiri Muswil VIII RAPI, Illiza Tekankan Penguatan Peran Komunikasi Kebencanaan

2 Agustus 2026
Demokrat Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah

Demokrat Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah

1 Agustus 2026
FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

1 Agustus 2026
Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

31 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

Raihan Azzahra by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
in Nasional
0
579
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Sulaiman Tole – Abdul Hamid Apong, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky – Teuku Zainal Abidin (nomor urut 03) dengan perolehan 75.809 suara tetap sah dan tidak tergoyahkan.

BacaJuga

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

Gema Takbir Bergema di Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Lepas Pawai Idul Adha

Gugatan Pemohon: Tuduhan Pelanggaran TSM

ADVERTISEMENT

Penelusuran tim acehvoice.net dalam gugatannya yang terdaftar bernomor : 44/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 03. Mereka mengklaim bahwa kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky didorong oleh keterlibatan kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon 03 di 27 TPS Kecamatan Madat dan 17 TPS Kecamatan Birem Bayeun.

Selain itu, Pemohon juga menuduh adanya pemalsuan tanda tangan pemilih, penggelembungan suara di beberapa TPS, serta intimidasi terhadap tim kampanye mereka, termasuk dugaan pembakaran mobil tim pemenangan di Kecamatan Darul Aman.

Putusan MK: Tidak Ada Bukti Kuat

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berikut beberapa pertimbangan utama yang disampaikan MK:

  1. Tidak ada bukti keterlibatan kepala desa

Saksi Pemohon sendiri telah menandatangani MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI tanpa keberatan di TPS-TPS yang dipermasalahkan.

Tidak ditemukan hubungan langsung antara dugaan keterlibatan kepala desa dengan kemenangan Paslon 03.

  1. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelembungan suara tidak terbukti

Pemohon menuduh adanya pemilih fiktif dan tanda tangan identik di beberapa TPS. Namun, Mahkamah menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemalsuan yang terstruktur untuk memenangkan Paslon 03.

Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten berjalan sesuai prosedur tanpa keberatan dari saksi Pemohon.

  1. Dugaan intimidasi dan kekerasan belum terbukti berdampak pada hasil pemilu

Mahkamah mengakui adanya laporan insiden pembakaran mobil tim Pemohon. Namun, hingga persidangan, tidak ada hasil penyelidikan resmi yang mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terkait dengan proses pemilihan.

Dugaan ancaman terhadap tim kampanye Pemohon juga tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan penurunan suara Pemohon.

Putusan Final: Kemenangan Iskandar Usman Al-Farlaky Sah

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 16.51 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Dengan keputusan ini, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Teuku Zainal Abidin tetap dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur yang sah. Sementara itu, pasangan Sulaiman Tole – Abdul Hamid Apong harus menerima hasil pilkada dan mengakui kemenangan lawannya.

Drama sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 akhirnya berakhir dengan putusan tegas Mahkamah Konstitusi. Tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim kecurangan yang diajukan oleh Pemohon, sehingga hasil pilkada tetap sah sesuai dengan putusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur nomor 82 Tahun 2024. Kini, masyarakat Aceh Timur tinggal menunggu pelantikan resmi Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai Bupati, yang akan memimpin daerah ini selama lima tahun ke depan.[]

Tags: Al-FarlakyBupati Aceh Timur TerpilihMahkamah KonstitusiMKPilkada Aceh Timur 2024
SendShare232Tweet145Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

by Fazil
26 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Wakil Bupati Aceh Timur, Teuku...

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

by acehvoice.net
1 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Di tengah fokus penanganan banjir...

Gema Takbir Bergema di Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Lepas Pawai Idul Adha

by Rini
27 Mei 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR — Malam takbiran Hari Raya Idul...

Bupati Al-Farlaky Apresiasi Respons Cepat Mualem Soal Pencabutan Pergub JKA

by Rini
18 Mei 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR — Iskandar Usman Al-Farlaky mengapresiasi langkah...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

PII Pidie Jaya Dukung Said Mulyadi Jadi Dirut PT PEMA

5 Agustus 2026
Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

Mantan Kepala BPMA Nasri Djalal Pilih Kembali Jadi Nelayan

5 Agustus 2026
PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

5 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In